Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan modus kejahatan kehutanan saat ini lebih kompleks, memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan atau digandakan.
"Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya," ujar Dwi.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kayu yang terbawa banjir bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk pohon lapuk, pohon tumbang, area bekas penebangan legal, hingga praktik illegal logging.
Fokus penegakan hukum dilakukan secara profesional, agar indikasi pelanggaran diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.*
(bb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.