BREAKING NEWS
Selasa, 03 Februari 2026

4.392 Hektare Lahan Eks HGU di Deli Serdang Masih Jadi Sumber Konflik, Pemkab Mohon Intervensi Pusat

Abyadi Siregar - Kamis, 11 Desember 2025 10:23 WIB
4.392 Hektare Lahan Eks HGU di Deli Serdang Masih Jadi Sumber Konflik, Pemkab Mohon Intervensi Pusat
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, menyampaikan fakta tersebut pada Reses Komisi II DPR RI di D-Prima Hotel Kualanamu, Rabu (10/12/2025). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATANG KUIS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menghadapi kendala serius dalam menyelesaikan konflik pertanahan, terutama pada lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II.

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, menyampaikan fakta tersebut pada Reses Komisi II DPR RI di D-Prima Hotel Kualanamu, Rabu (10/12/2025).

Menurut Bupati Asri, Pemkab tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengelola tanah eks HGU sehingga banyak konflik agraria yang belum terselesaikan meski tekanan dari masyarakat cukup tinggi.

Baca Juga:

Saat ini, tercatat 4.392,89 hektare tanah eks HGU yang menjadi sumber konflik antara penggarap dan masyarakat.


"Meskipun statusnya eks HGU, pelepasan status tanah memerlukan proses panjang, termasuk ganti rugi apabila ingin dijadikan aset pemerintah daerah," kata Bupati.

Bupati menekankan pentingnya lahan tersebut untuk mendukung pembangunan, termasuk program strategis nasional (PSN), ketahanan pangan, fasilitas pendidikan, serta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Ia berharap Komisi II DPR RI dapat meneruskan keluhan daerah ini ke pemerintah pusat agar ada penyelesaian yang efektif.

Selain persoalan pertanahan, Pemkab Deli Serdang juga menghadapi bencana alam.

Sebanyak 19 dari 22 kecamatan terdampak banjir dan longsor dengan kerugian mencapai Rp 557 miliar, terutama di areal persawahan.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa persoalan lahan eks HGU termasuk urusan lintas sektoral yang memerlukan koordinasi kementerian pusat.

Ia menekankan pentingnya digitalisasi pertanahan untuk mempercepat proses dan mengurangi sengketa.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Sri Pranoto, mengungkapkan bahwa dari total HGU PTPN II seluas 62.161,03 ha, sebanyak 5.873,08 ha tidak diperpanjang, dengan jumlah terbesar berada di Deli Serdang.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Konflik Agraria di Deli Serdang, Pemkab Bersama Bank Tanah Ambil Langkah Strategis
Natal Oikumene 2025, Wujud Harmoni Pemerintah dan Warga Simalungun
Bupati Aceh Barat: Surat Tak Mampu Bukan Tanda Pemda Tak Siap Hadapi Bencana
Sambut Natal 2025, Bupati Karo Hadiri Kebaktian dan Luncurkan Layanan Publik
Bersatu dalam Duka, Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan untuk Tapanuli yang Terdampak Bencana
Natal Oikumene 2025 di Simalungun: Pemkab Pastikan Persiapan Maksimal di Pematang Raya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru