Penyegelan dilakukan menyusul banjir besar yang menerjang wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh pada akhir November lalu.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan penghentian sementara operasional bertujuan memastikan perusahaan mematuhi kewajiban lingkungan serta tidak memperburuk kondisi tata air.
"Langkah ini merupakan penguatan pengawasan pemerintah terhadap usaha yang berpotensi memengaruhi keselamatan masyarakat," ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).
Langkah serupa sebelumnya diambil terhadap PT Agincourt Resources, PTPN III, dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru.
KLH saat ini sedang memverifikasi dokumen Amdal, izin lingkungan, serta bukti pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari PT SNP sebagai induk perusahaan.
Hanif menegaskan bahwa penyegelan bukan hukuman akhir, melainkan tahapan awal untuk memastikan kepatuhan administratif dan teknis, termasuk pengelolaan drainase, konservasi tanah, dan mitigasi erosi yang relevan dengan pengendalian banjir.
Jika ditemukan pelanggaran serius, KLH akan melanjutkan proses penegakan hukum.
Sebaliknya, jika perusahaan menunjukkan pemenuhan kewajiban dan rencana perbaikan, segel dapat dicabut.
Ia menambahkan, bencana banjir menjadi pengingat bahwa pelaku usaha wajib menjalankan kewajiban lingkungan tanpa kompromi.
KLH juga telah menginstruksikan pemerintah daerah mempercepat pemulihan, membersihkan material penghambat aliran sungai, dan menata ulang kawasan berisiko.
"Kami akan terus memantau dan mengevaluasi seluruh aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat," kata Hanif.*