BREAKING NEWS
Selasa, 30 September 2025

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas Kejahatan Perang

BITVonline.com - Kamis, 21 November 2024 14:02 WIB
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas Kejahatan Perang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM– Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, yang diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak 8 Oktober 2023. Langkah ini terkait dengan konflik yang masih berlangsung antara Israel dan Hamas di Gaza, yang telah menimbulkan ribuan korban jiwa.

Dalam pernyataan yang dirilis oleh ICC pada Kamis (21/11/2024), pengadilan internasional tersebut mengungkapkan bahwa surat perintah penangkapan dikeluarkan atas dasar bukti yang menunjukkan bahwa kedua pejabat Israel tersebut telah terlibat dalam pelanggaran terhadap hukum internasional. Penangkapan ini mencakup periode waktu yang dimulai pada Oktober 2023, hingga setidaknya 20 Mei 2024, ketika jaksa penuntut mengajukan permohonan untuk surat perintah tersebut.

Keputusan ICC ini mengingatkan bahwa jika Netanyahu atau Gallant memasuki salah satu dari 124 negara yang tergabung dalam ICC, mereka berisiko ditangkap dan dibawa ke pengadilan internasional. Surat perintah tersebut bukan hanya membatasi kebebasan bergerak mereka, tetapi juga memperumit hubungan Israel dengan negara-negara yang mengakui otoritas ICC. ICC menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Netanyahu dan Gallant mengarah pada serangkaian kejahatan perang, termasuk serangan terhadap warga sipil dan penghancuran properti sipil di Gaza.

Selain Netanyahu dan Gallant, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala militer Hamas, Mohammed Deif, yang diduga terlibat dalam serangkaian serangan terhadap Israel. Israel sempat mengklaim bahwa Deif tewas dalam serangan udara pada Juli 2024, meskipun Hamas membantah laporan tersebut.

Perang yang berlangsung sejak Oktober 2023, dimulai dengan serangan besar-besaran dari Hamas ke wilayah Israel, yang menewaskan lebih dari 1.200 orang, sebagian besar warga sipil. Sebagai respons, Israel melancarkan serangkaian serangan udara dan darat di Gaza yang menyebabkan korban jiwa di pihak Palestina terus meningkat, dengan lebih dari 44.000 orang tewas hingga November 2024, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.

Jumlah korban tewas dan luka-luka ini menjadikan konflik ini sebagai salah satu yang paling mematikan dalam sejarah kedua belah pihak. Meski begitu, upaya mediasi internasional masih terus berlanjut untuk mencari solusi damai, namun hingga saat ini, situasi di Gaza tetap sangat tegang.

Keputusan ICC ini menuai berbagai reaksi. Beberapa pihak menganggap langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum internasional yang adil, namun tidak sedikit juga yang mengkritik keputusan tersebut sebagai bagian dari upaya politisasi hukum. Langkah ini semakin memperumit dinamika politik di Timur Tengah, yang saat ini sedang diselimuti ketegangan politik internasional.

Sementara itu, pemerintahan Israel dan para pendukungnya menentang keputusan ICC dan menganggap bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi atas tindakan Israel. Di sisi lain, sejumlah kelompok internasional mendukung langkah ICC dengan alasan bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan para pemimpin negara sekalipun.

Seiring berjalannya waktu, perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum ini akan menjadi sorotan dunia internasional, terutama terkait dengan dampaknya terhadap perdamaian di wilayah tersebut.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru