BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Usulan WFA Nataru Disetujui Presiden, Kementerian PU: Susah, Ini Musim Kerja Keras

Abyadi Siregar - Jumat, 19 Desember 2025 10:37 WIB
Usulan WFA Nataru Disetujui Presiden, Kementerian PU: Susah, Ini Musim Kerja Keras
Menteri PU, Dody Hanggodo. (foto: kementerianpu/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan tidak akan memberlakukan skema Work From Anywhere (WFA) bagi pegawainya selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan ini merespons usulan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang sebelumnya mengajukan WFA demi kelancaran mobilitas masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menteri PU, Dody Hanggodo, menekankan, pegawai Kementerian PU justru akan bekerja ekstra pada periode Nataru karena memasuki musim hujan dan cuaca ekstrem.

Baca Juga:

"Pokoknya kalau PU tidak ada WFA. Kayaknya PU susah kalau WFA karena ini justru musim-musim kami kerja keras di PU, ya. PU itu kerja keras karena ini, kan, musim bencana," ujar Dody dalam media briefing Kesiapsiagaan Infrastruktur Nataru 2025/2026 di Auditorium Kementerian PU, Jakarta, Kamis (18/12).

Dody menambahkan, seluruh wilayah Indonesia berpotensi menghadapi cuaca ekstrem hingga awal 2026.

Oleh karena itu, Kementerian PU harus selalu siap siaga menghadapi potensi banjir, tanah longsor, dan bencana infrastruktur lainnya.

"Ini, kan, musim bencana di mana-mana. Tidak cuman di Sumatera dan Aceh, tapi di semua tempat kalau kami lihat. Sehari-hari ada banjir, tanah longsor. Jadi, sepertinya di kami tidak ada WFA," tambahnya.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto mengajukan usulan penerapan WFA pada tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Airlangga, skema ini dapat membantu kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi di kuartal terakhir tahun ini.

Meski mendapat respons positif dari Presiden dan sejumlah menteri dalam Sidang Kabinet Paripurna, usulan tersebut tidak berlaku untuk kementerian yang bersinggungan langsung dengan mitigasi bencana dan infrastruktur vital, termasuk Kementerian PU.*


(vo/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Fadli Zon Resmikan KCBN Muarajambi, 115 Candi Jadi Warisan Dunia Indonesia
Polda Bali Gelar “Jumat Curhat”, Himbau Warga Stop Judol dan Jaga Kamtibmas Jelang Natal-Tahun Baru
Rupiah Dibuka Menguat ke Rp16.715 per Dolar AS, Pelaku Pasar Tunggu Data Inflasi AS
Pemkab Karo Raih Predikat Badan Publik Informatif di KI Sumut Awards 2025, Tunjukkan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Dari Lahan Kosong Jadi Kebun Produktif, Bupati Labusel Dorong Anak Muda Bertani Pisang
Bupati Labusel Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Lansia dan Anak di Sosopan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru