JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti aksi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan tumpukan uang hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp 6,6 triliun, yang diserahkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Rabu (24/12/2025) sore.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut langkah tersebut tidak substansial dan hanya sebatas pencitraan.
"Upaya memamerkan uang hasil rampasan merupakan langkah yang tidak substansial dan hanya bersifat pencitraan belaka," kata Wana dalam keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).
ICW mencatat, berdasarkan laporan Desember 2024, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 300 triliun.
Namun, pengembalian aset baru mencapai 4,8 persen.
Wana menekankan, pemerintah sebaiknya fokus pada pengembalian kerugian negara yang nyata, bukan sekadar menampilkan nominal uang yang dipamerkan.
Penyerahan uang Rp 6,6 triliun dilakukan dengan menyusun tumpukan uang pecahan Rp 100.000 di lobi Gedung Bundar Kejagung.
Presiden Prabowo Subianto hadir dalam acara tersebut, bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Kehutanan.
Selain uang, Satgas PKH juga menyerahkan pengelolaan lahan kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali, mencakup total 896.969,143 hektar pada tahap V.
Dalam 10 bulan terakhir, Satgas berhasil menguasai lahan perkebunan seluas lebih dari 4 juta hektar, dengan indikasi nilai aset mencapai Rp 150 triliun.
Sebagian lahan diserahkan kepada kementerian terkait untuk pemulihan kawasan hutan, konservasi, dan pengelolaan perkebunan.
ICW mendesak agar langkah penegak hukum difokuskan pada upaya nyata untuk memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan, bukan sekadar menampilkan pencapaian nominal yang mengesankan.*
(k/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
ICW Sindir Kejagung: Pamer Uang Rp 6,6 Triliun Hanya Pencitraan