BREAKING NEWS
Kamis, 15 Januari 2026

Rp 450 Ribu per Orang per Bulan, Dukungan Pemerintah untuk Korban Bencana Sumatera

Adelia Syafitri - Selasa, 30 Desember 2025 16:12 WIB
Rp 450 Ribu per Orang per Bulan, Dukungan Pemerintah untuk Korban Bencana Sumatera
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 450 ribu per bulan kepada setiap korban bencana di Sumatera.

Bantuan ini diberikan selama tiga bulan pertama setelah korban menempati hunian pengganti.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan dasar, khususnya pengganti uang lauk pauk.

Baca Juga:

"Per harinya Rp 15 ribu, per bulan Rp 450 ribu per orang," kata Gus Ipul dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Bencana DPR, Selasa (30/12/2025).

Bantuan dihitung per anggota keluarga. Misalnya, satu keluarga dengan empat orang akan menerima Rp 1,8 juta per bulan atau total Rp 5,4 juta selama tiga bulan.

Selain bantuan bulanan, pemerintah juga menyalurkan Rp 3 juta per keluarga untuk perabot hunian pengganti dan Rp 5 juta tambahan sebagai bantuan pemulihan ekonomi.

Program ini merupakan bagian dari langkah cepat pemerintah dalam mendukung korban bencana agar dapat beradaptasi di hunian tetap dan memulihkan kehidupan ekonomi mereka pascabencana.*

(ds/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Purbaya Kaget TNI AD Harus Utang Demi Bangun Jembatan Darurat Pascabencana
KSAD Maruli Simanjuntak Akui Belum Pahami Sistem Keuangan untuk Pembangunan Jembatan Pascabencana
DPR Fasilitasi Rapat Besar Pemulihan Aceh, Gubernur Mualem Minta Dukungan Pusat
Kasus Korupsi Proyek Kawasan Deli Megapolitan, Kejatisu Bisa Rusak Kepercayaan Publik
IMA Tabagsel Soroti Penyaluran Plasma PT Agrinas di Register 40: Diduga Tidak Tepat Sasaran
Polrestabes Medan Tetapkan Anak SD sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu Kandung, Tetap Prioritaskan Perlindungan Anak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru