BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Rp2,9 Miliar atau Rp304 Juta? KPK Didesak Klarifikasi Kasus Ringroad Siantar

Adelia Syafitri - Selasa, 30 Desember 2025 17:36 WIB
Rp2,9 Miliar atau Rp304 Juta? KPK Didesak Klarifikasi Kasus Ringroad Siantar
proyek pembangunan Jembatan VIII Outer Ringroad Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2020. (Foto: Dok, Pemko Pematangsiantar / FB)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANGSIANTAR— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan tajam karena dinilai lamban menangani kasus perubahan nilai kerugian negara pada proyek pembangunan Jembatan VIII Outer Ringroad Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2020.

Hingga kini, belum ada kepastian mengenai besaran kerugian yang harus dibayarkan pihak rekanan, akibat perbedaan audit yang signifikan antara BPK dan Politeknik Negeri Medan.

Baca Juga:
Pengamat Kebijakan Publik, Ratama Saragih, menilai kasus ini seharusnya mudah diungkap karena dokumen dan hasil uji petik dari BPK sudah tersedia lengkap.

"Kerugian proyek ditaksir Rp2,9 miliar versi BPK, tetapi hanya Rp304 juta versi Politeknik Negeri Medan. Ini aneh dan seharusnya KPK cepat menuntaskan," ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Ratama mencurigai adanya unsur kesengajaan dari pihak penyidik yang memilih menggunakan auditor selain BPK untuk menghitung ulang kerugian negara.

Legalitas audit BPK, menurutnya, sudah dilindungi oleh UU Perbendaharaan Negara dan UU Keuangan Negara.

Plt Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik, mengonfirmasi rekanan PT Erapratama Putra Perkasa telah menyetor Rp304,899 juta ke Rekening Kas Umum Daerah pada 2021, sesuai audit Politeknik Negeri Medan.

Namun, belum ada sinkronisasi dengan audit resmi BPK yang mencapai Rp2,9 miliar.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kerugian negara di proyek pemerintah daerah.*

(tm/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?
Politik Uang di Pilkada Bisa Dikendalikan Lewat Metode Baru Ini
Kasus Tambang Konawe Utara, Saut Pertanyakan Dasar KPK Soal Kerugian Negara
MA Tanggapi Rekomendasi KY soal Perkara Tom Lembong, Hakim Tak Bisa Disanksi karena Pertimbangan Yuridis Putusan
KPK Setop Kasus Suap Tambang Nikel Konawe Utara, BPK Tak Mau Hitung Kerugian Negara
KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Akibat Kerusakan Hutan Capai Rp175 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru