BREAKING NEWS
Jumat, 05 Juni 2026

Kasus Tambang Konawe Utara, Saut Pertanyakan Dasar KPK Soal Kerugian Negara

Adelia Syafitri - Selasa, 30 Desember 2025 17:20 WIB
Kasus Tambang Konawe Utara, Saut Pertanyakan Dasar KPK Soal Kerugian Negara
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019, Saut Situmorang, menilai Pimpinan KPK periode 2024-2029. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, menilai Pimpinan KPK periode 2024-2029.

perlu memberikan penjelasan publik terkait tidak adanya perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kasus ini menyeret mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang diduga menerima suap Rp13 miliar.

Baca Juga:

"Saya ingin KPK menjelaskan, jika memang tidak ada hitungan, di mana tidak ada hitungannya? Apa dasarnya? Siapa penyidiknya?" kata Saut saat dihubungi wartawan, Selasa (30/12/2025).

Kasus dugaan korupsi ini awalnya menjerat Aswad Sulaiman yang menjabat Penjabat Bupati Konawe Utara pada 2007-2009.

Ia diduga mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam dan menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi secara sepihak kepada delapan perusahaan, hingga 30 SK kuasa pertambangan, beberapa di antaranya berlanjut hingga tahap produksi dan ekspor ore nikel hingga 2014.

Saut menekankan bahwa saat itu KPK periode 2015-2019 sudah menetapkan tersangka dan menyatakan kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun. "KPK saat itu bekerja sama dengan BPK sebelum menetapkan tersangka. Tidak mungkin kami asal sebut angka kerugian negara," ujarnya.

Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kendala perhitungan kerugian negara muncul karena auditor BPK menilai perkara tambang ini tidak masuk ranah kerugian keuangan negara berdasarkan UU No.17/2003.

Akibatnya, perkara tersebut dinyatakan tidak memenuhi pasal kerugian negara, sementara pasal suap terkendala masa kedaluwarsa.

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang semula diumumkan sangat besar, namun KPK menyatakan tidak dapat dihitung secara formal.

Saut mendesak KPK untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan pertanyaan terkait integritas proses penanganan kasus.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Setop Kasus Suap Tambang Nikel Konawe Utara, BPK Tak Mau Hitung Kerugian Negara
KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Akibat Kerusakan Hutan Capai Rp175 Triliun
SP3 Kasus Korupsi Konawe Utara Baru Diumumkan, DPR Pertanyakan Keterlambatan
Penghentian Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara Jadi Sorotan, KPK: Tidak Ada Tekanan Politik
MAKI Kecewa KPK Hentikan Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun, Desak Kejagung Ambil Alih
Usulan Mengatasi Biaya Politik Mahal Selain Pilkada Dipilih DPRD
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru