Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dan sebelumnya telah menetapkan tersangka.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan dan menyerahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Agung.Baca Juga:
"Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap. Saya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini, memulai penyidikan baru atau penanganan baru," ujar Boyamin kepada wartawan, Minggu (28/12).
Boyamin menegaskan, upaya praperadilan akan dilakukan untuk membatalkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diterbitkan KPK, meski ia menilai Kejaksaan Agung bisa menangani kasus ini lebih cepat.
KPK sebelumnya menyatakan penghentian penyidikan kasus ini dilakukan karena tidak ditemukan kecukupan bukti meski tersangka telah diumumkan pada 2017.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menambahkan, SP3 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak terkait.
"Kasus ini terjadi pada 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti. SP3 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum. Kami tetap terbuka jika ada informasi baru terkait perkara ini," ujar Budi.
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017 dengan menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
Saat itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun, lebih besar dibandingkan kasus e-KTP, yang berasal dari proses perizinan produksi nikel yang diduga melawan hukum.
Langkah MAKI mengajukan gugatan praperadilan dan melibatkan Kejaksaan Agung menandai potensi lanjutan sengit di ranah hukum terkait kasus dugaan korupsi besar ini.*
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK