BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

MAKI Kecewa KPK Hentikan Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun, Desak Kejagung Ambil Alih

Raman Krisna - Minggu, 28 Desember 2025 09:28 WIB
MAKI Kecewa KPK Hentikan Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun, Desak Kejagung Ambil Alih
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dan sebelumnya telah menetapkan tersangka.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan dan menyerahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

"Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap. Saya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini, memulai penyidikan baru atau penanganan baru," ujar Boyamin kepada wartawan, Minggu (28/12).

Boyamin menegaskan, upaya praperadilan akan dilakukan untuk membatalkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diterbitkan KPK, meski ia menilai Kejaksaan Agung bisa menangani kasus ini lebih cepat.

KPK sebelumnya menyatakan penghentian penyidikan kasus ini dilakukan karena tidak ditemukan kecukupan bukti meski tersangka telah diumumkan pada 2017.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menambahkan, SP3 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak terkait.

"Kasus ini terjadi pada 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti. SP3 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum. Kami tetap terbuka jika ada informasi baru terkait perkara ini," ujar Budi.

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017 dengan menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Saat itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun, lebih besar dibandingkan kasus e-KTP, yang berasal dari proses perizinan produksi nikel yang diduga melawan hukum.

Langkah MAKI mengajukan gugatan praperadilan dan melibatkan Kejaksaan Agung menandai potensi lanjutan sengit di ranah hukum terkait kasus dugaan korupsi besar ini.*


(d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usulan Mengatasi Biaya Politik Mahal Selain Pilkada Dipilih DPRD
Kejari Mandailing Natal Tutup Tahun 2025 dengan Prestasi Gemilang, Selamatkan Rp 38,4 Miliar Uang Negara
Eks Penyidik KPK Pertanyakan Penghentian Kasus Suap Nikel Konawe Utara: Bukti Kurang? Tidak Masuk Logika
MAKI Kritik KPK Setop Penanganan Dugaan Suap Izin Tambang Nikel Konawe Utara
Jaksa Agung Lakukan Rotasi dan Mutasi 68 Pejabat, Tiga Kajari Dicopot
Hentikan Kasus Dugaan Suap Tambang Nikel Rp2,7 Triliun di Konawe Utara, KPK: Masyarakat Bisa Ajukan Bukti Baru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru