BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Dengan KUHAP Baru, Perlindungan Saksi dan Korban Jadi Bagian Sistem Peradilan

Adam - Jumat, 02 Januari 2026 18:56 WIB
Dengan KUHAP Baru, Perlindungan Saksi dan Korban Jadi Bagian Sistem Peradilan
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Achmadi. (Foto: Dok. Data Bicara / FB)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).

Menurut Achmadi, sejumlah norma di KUHAP yang baru sangat relevan dengan tugas LPSK.

Baca Juga:

"Ada ganti rugi diatur di situ, diksinya sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Ketentuan saksi pidana terkait pendidikan saksi korban juga sudah diatur," ujarnya.

Achmadi menegaskan, ketentuan yang sebelumnya ada di UU Perlindungan Saksi dan Korban kini diadopsi ke dalam KUHAP, sehingga perlindungan saksi dan korban menjadi bagian tak terpisahkan dari proses peradilan.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati. Ia menuturkan bahwa KUHAP baru memungkinkan perlindungan saksi dan korban terintegrasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT).

"Kalau sebelumnya sistem perlindungan ini terpisah dari proses peradilan, sekarang sudah menjadi bagian dari peradilan terpadu," jelasnya.

Nurherwati menambahkan, KUHAP baru memperkuat posisi LPSK dalam kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Ia berharap integrasi ini semakin mengoptimalkan peran LPSK dalam proses pidana dan penegakan hukum secara profesional.

"Harapannya, LPSK bisa memperkuat posisi dengan aparat penegak hukum. Peran LPSK sangat krusial dalam penegakan hukum dan proses pidana terpadu," kata Nurherwati.

Dengan diterapkannya KUHAP baru, perlindungan saksi dan korban diharapkan lebih sistematis, terstruktur, dan memiliki efek nyata dalam proses hukum, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BNPB Pastikan Tidak Ada Penambahan Korban, Tim SAR Terus Bekerja di Sumatera
Penemuan Jasad Korban Banjir Palembayan: Hanya Sisa Tubuh yang Ditemukan
Masih Hilang di Labuan Bajo, 3 Warga Spanyol Jadi Fokus Operasi SAR Hingga 4 Januari
Rosan Roeslani: 15 Ribu Rumah Korban Bencana di Sumatera Siap Tuntas 3 Bulan
Pemulihan Pascabencana Sumatera: 1.050 Hunian Sementara Telah Terwujud
Di Tengah Pergantian Tahun, Polda Bali Berdoa untuk Korban Bencana Sumatera
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru