BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Indonesia Resmi Punya Kampung Haji di Mekkah, 13 Tower Hotel dan Mal Segera Dibangun!

Adelia Syafitri - Selasa, 06 Januari 2026 21:46 WIB
Indonesia Resmi Punya Kampung Haji di Mekkah, 13 Tower Hotel dan Mal Segera Dibangun!
Mekkah, Arab Saudi. (foto: zulfahalfaizah/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR — Indonesia resmi memiliki kampung haji di Arab Saudi, sebuah pencapaian yang sekaligus menjadi langkah diplomasi nyata bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat melaporkan keberhasilan tersebut dalam Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).

"Tadi sudah sempat disampaikan juga keberhasilan pemerintah Republik Indonesia untuk pertama kalinya kita bisa memiliki Kampung Haji di Arab," ujar Prasetyo.

Baca Juga:

Menurut Prasetyo, Indonesia melalui CEO BPI Danantara berhasil menang bidding untuk mendapatkan area kampung haji di Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi bahkan mengubah aturan untuk pertama kalinya, memperbolehkan pihak asing memiliki aset tertentu di negara mereka.

"Saya kira itu menjadi salah satu kado bagi bangsa Indonesia dan bagi umat Islam khususnya," tambah Prasetyo.

Proyek Kampung Haji RI di Mekkah ini meliputi pembangunan 13 tower hotel dan satu mal dengan investasi sekitar US$800 juta (Rp13,34 triliun).

Saat ini, Indonesia telah mengakuisisi Novotel Makkah Thakher City, yang memiliki tiga tower dengan 1.461 kamar, mampu menampung 4.383 jemaah haji Indonesia.

Tambahan 13 tower nantinya akan meningkatkan kapasitas menjadi 6.025 kamar untuk 23 ribu jemaah.

Saudi Gazette melaporkan bahwa kerajaan telah mengesahkan perubahan undang-undang yang memperbolehkan kepemilikan properti oleh warga non-Saudi, termasuk individu, perusahaan, dan entitas nirlaba, pada Juli 2025.

Undang-undang ini tetap membatasi kepemilikan di wilayah tertentu seperti Mekkah dan Madinah, kecuali untuk pemilik Muslim perorangan dan misi diplomatik.

Aturan baru ini menandai perubahan besar dalam kebijakan Arab Saudi terhadap kepemilikan asing, termasuk hak guna, hak sewa, dan hak atas properti, dengan ketentuan pendaftaran resmi ke otoritas yang berwenang.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Pertimbangkan MBG untuk Anak Jalanan dan Penyandang Disabilitas
Ramai Isu Pasal KUHP Penghinaan Presiden, Menteri HAM: Tak Mungkin Prabowo Jadi Dalang Penindas Kritik
Prabowo Sebut Swasta Minat Kelola Lumpur Pascabanjir Aceh, Pemerintah Tunggu Kajian
Prabowo Absen Ketua Umum Partai Koalisi di Retret Kabinet Hambalang, Ini Alasannya!
Prabowo Tegur Menteri di Retret Hambalang, Mensesneg: Melecut Semangat
Retret Kabinet Hambalang 2026: Ini Alasan Prabowo Kumpulkan Menteri dan Wamen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru