BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

LBH GEKIRA Nilai Penolakan Ibadah di Ballroom Sudirman Berpotensi Langgar Konstitusi

gusWedha - Kamis, 08 Januari 2026 08:04 WIB
LBH GEKIRA Nilai Penolakan Ibadah di Ballroom Sudirman Berpotensi Langgar Konstitusi
LBH Gerakan Kristiani Indonesia Raya menilai aksi penolakan terhadap kegiatan ibadah umat Kristiani di Ballroom Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung, berpotensi melanggar hukum dan bertentangan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) menilai aksi penolakan terhadap kegiatan ibadah umat Kristiani di Ballroom Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung, berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan konstitusi.

Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Totone Paparang, mengatakan lokasi yang dipersoalkan bukanlah fasilitas umum, melainkan ruang tertutup yang disewa secara sah.

Karena itu, menurut dia, alasan penolakan dengan dalih penggunaan fasilitas umum tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga:

"Aksi penolakan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara," kata Santrawan dalam keterangan tertulisnya, merespons protes terhadap kegiatan kebaktian umat Nasrani yang berlangsung pada Januari 2026.

Santrawan menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah dijamin secara tegas dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menyebutkan, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, hak konstitusional tidak dapat dibatasi oleh aturan di bawahnya, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri, apabila bertentangan dengan konstitusi.

Menurut dia, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk hadir dan melindungi hak warga negara tanpa diskriminasi.

"Tidak ada pembenaran hukum bagi tindakan massa atau tafsir sepihak yang menghalangi kegiatan ibadah," ujarnya.

Santrawan juga mengingatkan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mempertegas sanksi pidana terhadap setiap tindakan yang menghalangi, mengintimidasi, atau mengganggu pelaksanaan ibadah keagamaan.

LBH GEKIRA mendorong pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk bertindak objektif dan tegas dalam menangani kasus-kasus intoleransi.

Menurut Santrawan, sebagai negara hukum dan negara yang berlandaskan Pancasila, Indonesia wajib menjamin kebebasan beragama seluruh warga negara tanpa tunduk pada tekanan kelompok mana pun.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih Serbalawan Ditunda, Pemkab Simalungun Gelar Musyawarah
Polda Sumut Rayakan Tahun Baru 2026 dengan Ibadah dan Doa Bersama Masyarakat Terdampak Bencana
Jemaat POUK Teluk Naga Hadapi Intimidasi Sejak 2008, Kini Mendapat Perlindungan
Misa Natal 2025 di Depok Dibatalkan, Hak Beribadah Terancam? LBH GEKIRA Turun Tangan
Kapolsek Dentim Bersama TNI-Linmas Pastikan Umat Kristiani Ibadah Natal dengan Aman
Digitalisasi Bayar QRIS Tak Boleh Singkirkan Uang Tunai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru