
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama Kemenko Polhukam RI dan Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kejahatan serius yang melibatkan perd
Hukum dan Kriminal
Tangerang – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan alasan mengapa harga Minyakita masih lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp 15.700/liter. Harga Minyakita di pasaran kini mencapai Rp 17.000/liter. Mendag menyebutkan bahwa pelaku usaha dan distributor lah yang menaikkan harga, meskipun ketersediaan barang di pasar mencukupi.
“Dari temuan di lapangan memang dari sisi menaikkan harga, karena barangnya ada semua. Kita sudah ke produsen semua sudah menyatakan barang cukup,” kata Mendag di Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Sementara di Pulau Jawa dan Sumatera, sebagian besar harga sudah sesuai dengan HET. Dalam operasi pengawasan yang dilakukan bersama Satgas Pangan Polri, Mendag juga melakukan penyegelan gudang dan tempat produksi minyak goreng milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) di Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1).
Penyegelan ini dilakukan karena adanya sejumlah pelanggaran yang ditemukan oleh tim. Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI antara lain adalah sertifikat produk Minyakita yang telah kedaluwarsa, meskipun perusahaan tetap melanjutkan produksi.
Baca Juga:
PT NNI juga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk Minyakita dan tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 untuk aktivitas pengepakan minyak goreng. “Selain itu, PT NNI juga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” kata Mendag.
Mendag juga menambahkan bahwa PT NNI memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation), dan ukuran Minyakita yang diedarkan diduga tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan, yakni kurang dari 1 liter. Tak hanya itu, PT NNI juga menawarkan harga Minyakita kepada pedagang eceran di atas HET yang ditetapkan, yakni Rp 15.500/liter, sementara harga HET di tingkat D2 seharusnya Rp 14.500/liter.
Baca Juga:
(christie)
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama Kemenko Polhukam RI dan Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kejahatan serius yang melibatkan perd
Hukum dan KriminalSAINT PETERSBURG, RUSIA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rasa syukurnya atas panjangnya hubungan antara Indonesia dan Rusia saat
InternasionalJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Menko PMK Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tampak akrab saat menghadiri pembukaan Jakarta F
NasionalLUMAJANG Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi pada Kamis (19/9/
PeristiwaJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi membuka malam pembukaan Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025 di area Jakarta International Ex
PemerintahanJAKARTA Acara unduh mantu pasangan selebritas Al Ghazali dan Alyssa Daguise digelar meriah di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (19/6/2
EntertainmentJAKARTA Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) menegaskan belum ada kepastian soal kemungkinan Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Part
PolitikJAKARTA Langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan pengembalian empat pulau ke Provinsi Aceh menuai apresiasi dari pengamat politik
PolitikBATU BARA Masih dengan suasana bahagia atas pernikahan putri dari Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, keluarga besar B
Seni dan BudayaJAKARTA Musisi legendaris Fariz RM kembali menjalani proses hukum atas dugaan kasus kepemilikan dan peredaran narkotika. Sidang kedua d
Hukum dan Kriminal