BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Banjir di Sumatera, Pemerintah Terbitkan Sertifikat Tanah Pengganti untuk Warga Terdampak

Adam - Selasa, 20 Januari 2026 08:56 WIB
Banjir di Sumatera, Pemerintah Terbitkan Sertifikat Tanah Pengganti untuk Warga Terdampak
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Foto: Dok. Kementerian ATR/ BPN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan warga terdampak banjir di Sumatera tidak kehilangan hak atas tanah meski dokumen sertifikat hilang atau rusak.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan pemerintah akan menerbitkan dokumen pengganti sesuai ketentuan hukum agar kepastian hukum tetap terjaga.

"Bagi pemilik tanah yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya," ujar Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baca Juga:

Pemerintah juga akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Musnah untuk tanah yang benar-benar musnah akibat bencana, sementara tanah terdampak tetapi tidak musnah akan direkonstruksi atau direklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.

Selain itu, Nusron menegaskan pelayanan pendaftaran tanah baru juga akan diperluas, termasuk untuk masyarakat yang belum memiliki dokumen resmi.

Hal ini menjadi bagian dari upaya pemulihan pascabencana secara fisik, hukum, dan sosial.

Sebanyak empat kantor pertanahan terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatera – yaitu Kantor Tanah Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues – mendapatkan dana darurat Rp 3,1 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk evakuasi dokumen, pelayanan sementara, dan restorasi arsip. Kantor yang terdampak parah, seperti Aceh Tamiang, dialihkan sementara ke Kota Langsa.

"Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah agar masyarakat tidak hanya pulih secara fisik, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya tetap terjamin," tambah Nusron.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap warga terdampak banjir di Sumatera dapat kembali bangkit, baik secara ekonomi maupun hukum, dan tidak kehilangan hak atas tanahnya meskipun dokumen resmi sempat hilang.*

(tm/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menkes Budi Sadikin Targetkan Layanan Kesehatan Sumatera Pulih 100% pada Maret 2026
INALUM Gelar Lomba Pemadam Kebakaran 2026, Dorong Kesiapsiagaan dan Budaya K3 di Lingkungan Kerja
Lebih dari 1 Juta Hektare Hutan di Sumatera Digunakan untuk Tambang dan Kebun
Cuaca Berawan hingga Kabut Asap Selimuti Sejumlah Wilayah Sumatera Utara
Bobby Nasution Buka Dialog dengan Kesultanan Deli Usai Istana Maimun Jadi Cagar Budaya Nasional
Harga Cabai Merah di Sumut Anjlok, Terendah Kini Hanya Rp 18 Ribu per Kilogram!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru