BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Kemenhaj Larang Kepala Daerah Jadi Petugas Haji 2026

Adam - Kamis, 22 Januari 2026 22:33 WIB
Kemenhaj Larang Kepala Daerah Jadi Petugas Haji 2026
Menhaj Mochamad Irfan Yusuf. (foto: tangkapan layar yt TVR PARLEMEN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuat aturan baru untuk operasional haji 2026/1447 H.

Kepala daerah, seperti bupati dan wali kota, dilarang merangkap sebagai Petugas Haji Daerah (PHD).

Menhaj Mochamad Irfan Yusuf menyebut kebijakan ini bertujuan menjamin profesionalisme serta memastikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia dilakukan secara maksimal tanpa terganggu oleh tugas struktural.

Baca Juga:

"Tahun ini insyaallah kepala daerah tidak boleh menjadi petugas haji. Kami ingin memaksimalkan pelayanan agar jemaah bisa beribadah dengan tenang," kata Gus Irfan usai membuka kegiatan Seleksi PHD 2026 di Asrama Haji Surabaya, Kamis (22/1/2026).

Menurut Gus Irfan, posisi petugas haji menuntut kehadiran penuh (24 jam) untuk mendampingi jemaah sejak berangkat hingga seluruh prosesi di Tanah Suci selesai.

Kepala daerah yang memiliki tanggung jawab jabatan padat di daerah dikhawatirkan tidak bisa menjalankan tugas PHD secara optimal.

"Tugas ini cukup sulit jika harus memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah, sementara kewajiban lain di daerah tidak bisa ditinggalkan," tegasnya.

Selain itu, Kemenhaj memperketat seleksi PHD tahun ini untuk menyaring sumber daya manusia yang benar-benar siap bekerja profesional.

Menhaj menekankan, menjadi petugas haji bukan tiket untuk beribadah gratis, melainkan tanggung jawab besar dengan konsekuensi hukum.

"Jika terjadi pelanggaran atau penyelewengan selama bertugas, ada sanksi tegas, termasuk pemulangan sebelum operasional haji berakhir," ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji, sekaligus memastikan operasional haji Indonesia berjalan aman dan lancar.*


Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sempat Down, Layanan IndiHome dan Telkomsel Pulih Setelah Gangguan Nasional
KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Biro Travel dalam Kasus Kuota Haji 2024
Layanan Darurat Terintegrasi, Pemerintah Aceh Dorong Optimalisasi Call Center 112
Polantas Menyapa: Satpas SIM Polresta Denpasar Layani Masyarakat dengan Humanis
Polresta Denpasar Gelar Sertijab Pejabat Utama, Kapolresta Harap Profesionalisme Personel Meningkat
Menkes Sebut 28 Juta Orang di Indonesia Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Hanya ‘Puncak Gunung Es’ yang Terlihat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru