JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pihaknya belum merinci materi pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan ini bagian dari rangkaian penyidikan setelah KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada awal Januari 2026.
Kasus ini terkait dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Seharusnya, kuota tersebut dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menilai pembagian yang terjadi menjadi 50:50, bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan, "Ini menjadi perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai aturan. Kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, bukan dibagi dua sama rata."
Sampai saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung potensi kerugian negara dari kasus tersebut.
KPK menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.*