BREAKING NEWS
Rabu, 28 Januari 2026

Danantara Bakal Kelola Lahan PT TPL, Horas Bangso Batak Menolak Keras: Jadikan Kawasan Hutan, Kembalikan Hak Tanah Adat Warga!

Abyadi Siregar - Rabu, 28 Januari 2026 08:02 WIB
Danantara Bakal Kelola Lahan PT TPL, Horas Bangso Batak Menolak Keras: Jadikan Kawasan Hutan, Kembalikan Hak Tanah Adat Warga!
Ketua DPP Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI — Organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) menolak rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mengelola lahan dan kegiatan ekonomi PT Toba Pulp Lestari (TPL).

HBB menilai pengelolaan tersebut tidak menyelesaikan persoalan kerusakan lingkungan dan konflik agraria yang selama ini terjadi.

Ketua DPP HBB Lamsiang Sitompul mengatakan pengalihan pengelolaan konsesi TPL kepada Danantara tetap berpotensi merusak hutan jika pola pengelolaan tidak berubah.

Baca Juga:

"Kita dengan tegas menolak rencana Danantara mengambil alih atau mengelola kawasan PT TPL. Yang kami inginkan seluruh konsesi lahan TPL dikembalikan atau dipulihkan menjadi kawasan hutan," ujar Lamsiang saat dihubungi, Selasa, 27 Januari 2026.

Selain pemulihan kawasan hutan, HBB juga mendesak pemerintah mengembalikan hak tanah adat masyarakat yang selama ini dikuasai PT TPL dan menjadi sumber konflik berkepanjangan.

Menurut Lamsiang, pengembalian hak tanah adat harus dilakukan setelah kawasan tersebut direstorasi menjadi hutan alam.

"Setelah seluruh lahan yang dikelola TPL ditanami kembali dengan pohon-pohon hutan, negara harus mengembalikan hak tanah adat warga yang selama ini dikelola TPL," kata dia.

Lamsiang juga mengingatkan pemerintah agar persoalan lahan PT TPL tidak berakhir seperti kasus lahan DL Sitorus yang telah disita negara, tetapi hingga kini belum dipulihkan sebagai kawasan hutan.

"Kita tidak ingin hal yang sama terjadi. Negara harus konsisten mengembalikan fungsi kawasan hutan," ujarnya.

Ia menegaskan negara harus menjadi contoh dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Menurut dia, tanaman sawit maupun eukaliptus di kawasan hutan seharusnya diganti dengan tanaman hutan alam sesuai peruntukan kawasan.

"Negara harus jadi garda terdepan dalam ketaatan hukum," kata Lamsiang.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Baharuddin Percepat Pendaftaran Aset Tanah Batu Bara melalui Kerja Sama dengan BPN Pusat
Drama Kaburnya Tahanan Narkoba di PN Lubuk Pakam, Sempat Gunakan Sepeda Motor
Penanaman Pohon Produktif oleh BRI Medan Jadi Langkah Nyata Mitigasi Perubahan Iklim
Rocky Pasaribu: Pencabutan Izin TPL Momentum Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Proyek Wisata Danau Toba Diguncang Korupsi, PPK Resmi Jadi Tersangka
Anggota DPR Minta Sanksi Etik bagi Aparat yang Salah Tuduh Pedagang Es Gabus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru