Makna Spiritual Idul Fitri: Jangan Hanya Pakaian Baru dan Hidangan, Lakukan Muhasabah
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan aturan batas besaran gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Perubahan ini merupakan pembaruan dari Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 terkait pelaporan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, revisi aturan diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan hukum, sekaligus meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, dan efisiensi pelaporan.Baca Juga:
"Beberapa ketentuan dalam perkom sebelumnya perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum untuk memperkuat mekanisme pelaporan gratifikasi," ujar Budi saat dihubungi, Rabu (28/1/2026).
Perubahan utama mencakup penyesuaian batas nominal gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat/keagamaan, batas maksimal sebelumnya Rp 1 juta kini naik menjadi Rp 1,5 juta.
Sedangkan hadiah untuk sesama rekan kerja yang sebelumnya Rp 200.000 atau total Rp 1 juta per tahun kini menjadi Rp 500.000 per hadiah atau total Rp 1,5 juta per tahun.
Selain itu, aturan baru menghapus batas nilai gratifikasi untuk kategori hadiah perpisahan, pisah sambut, dan ulang tahun.
KPK menegaskan perubahan ini juga untuk memperjelas substansi, mekanisme pelaporan, dan memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di berbagai instansi.
Budi menambahkan, revisi aturan ini juga bertujuan mempermudah aparat negara dalam memahami kewajiban pelaporan gratifikasi, sehingga mencegah penyalahgunaan dan memperkuat integritas birokrasi.*
(k/dh)
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
BANDA ACEH Ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya memadati jalanjalan protokol kota untuk mengikuti Pawai Takbir Idul Fitri 1447 Hijria
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan masyarakat Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memad
NASIONAL
MEDAN Memasuki hari kedua Idul Fitri 1447 Hijriah, Minggu (22/03/2026), Plaza Medan Fair dipadati pengunjung yang ingin menghabiskan wak
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama warga di Masjid Darussalam, Desa Simpang Empat
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, telah mencapai
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu, 21 Maret 2026. Kehadiran Pr
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan warga memadati Masjid Agung Al Abror, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, untuk melaksanakan Salat Idul Fitri, Sabtu
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau dikenal Mualem, membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga melalui timnya di Meuligo
NASIONAL
ACEH TAMIANG Menutup bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, bersama Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavi
PEMERINTAHAN