BREAKING NEWS
Senin, 23 Maret 2026

Transparansi dan Efisiensi: KPK Ubah Peraturan Gratifikasi Sesuai Perkembangan Hukum

Adelia Syafitri - Rabu, 28 Januari 2026 17:59 WIB
Transparansi dan Efisiensi: KPK Ubah Peraturan Gratifikasi Sesuai Perkembangan Hukum
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan aturan batas besaran gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

Perubahan ini merupakan pembaruan dari Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 terkait pelaporan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, revisi aturan diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan hukum, sekaligus meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, dan efisiensi pelaporan.

Baca Juga:

"Beberapa ketentuan dalam perkom sebelumnya perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum untuk memperkuat mekanisme pelaporan gratifikasi," ujar Budi saat dihubungi, Rabu (28/1/2026).

Perubahan utama mencakup penyesuaian batas nominal gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat/keagamaan, batas maksimal sebelumnya Rp 1 juta kini naik menjadi Rp 1,5 juta.

Sedangkan hadiah untuk sesama rekan kerja yang sebelumnya Rp 200.000 atau total Rp 1 juta per tahun kini menjadi Rp 500.000 per hadiah atau total Rp 1,5 juta per tahun.

Selain itu, aturan baru menghapus batas nilai gratifikasi untuk kategori hadiah perpisahan, pisah sambut, dan ulang tahun.

KPK menegaskan perubahan ini juga untuk memperjelas substansi, mekanisme pelaporan, dan memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di berbagai instansi.

Budi menambahkan, revisi aturan ini juga bertujuan mempermudah aparat negara dalam memahami kewajiban pelaporan gratifikasi, sehingga mencegah penyalahgunaan dan memperkuat integritas birokrasi.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anak Buah Bupati Sudewo Dicecar KPK Soal Dugaan Pemerasan Jabatan Desa
KPK Targetkan OTT Setidaknya Sebulan Sekali, Wakil Ketua Minta Alat Lebih Canggih
KPK Rombak Aturan Gratifikasi, Ini Rincian Terbarunya!
KPK Kembalikan Rp1,53 Triliun ke Kas Negara dari Perkara Korupsi
KPK Ungkap 353 Instansi Rentan Korupsi, Setyo Budiyanto Minta Seluruh Lembaga Negara Segera Tindak Lanjuti
Kadis Koperasi Sumut Jadi Tersangka Korupsi Perusda Mentawai, Harta Kekayaan Capai Rp6,4 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru