Cecar Ahli Pemohon! Arsul Sani Pertanyakan Dasar Hukum MK Batalkan Pelantikan Gibran
JAKARTA Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mempertanyakan dasar kewenangan Mahkamah apabila diminta membatalkan pelantikan Wakil Pre
POLITIK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan aturan batas besaran gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Perubahan ini merupakan pembaruan dari Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 terkait pelaporan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, revisi aturan diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan hukum, sekaligus meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, dan efisiensi pelaporan.Baca Juga:
"Beberapa ketentuan dalam perkom sebelumnya perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum untuk memperkuat mekanisme pelaporan gratifikasi," ujar Budi saat dihubungi, Rabu (28/1/2026).
Perubahan utama mencakup penyesuaian batas nominal gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat/keagamaan, batas maksimal sebelumnya Rp 1 juta kini naik menjadi Rp 1,5 juta.
Sedangkan hadiah untuk sesama rekan kerja yang sebelumnya Rp 200.000 atau total Rp 1 juta per tahun kini menjadi Rp 500.000 per hadiah atau total Rp 1,5 juta per tahun.
Selain itu, aturan baru menghapus batas nilai gratifikasi untuk kategori hadiah perpisahan, pisah sambut, dan ulang tahun.
KPK menegaskan perubahan ini juga untuk memperjelas substansi, mekanisme pelaporan, dan memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di berbagai instansi.
Budi menambahkan, revisi aturan ini juga bertujuan mempermudah aparat negara dalam memahami kewajiban pelaporan gratifikasi, sehingga mencegah penyalahgunaan dan memperkuat integritas birokrasi.*
(k/dh)
JAKARTA Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mempertanyakan dasar kewenangan Mahkamah apabila diminta membatalkan pelantikan Wakil Pre
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melontarkan candaan saat memimpin sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemi
POLITIK
MEDAN Harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamina di Sumatera Utara pada Kamis (1/10/2026) masih mengacu pada harga yang berlaku sejak awal Se
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) merespons permintaan pihak pemohon agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihadirkan dalam persidangan
NASIONAL
JAKARTA Misteri kematian Sutrimo (42), yang ditemukan tewas di depan Klinik Mordent, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026, akhirnya terungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Komisioner KPU periode 20072012 I Gusti Putu Artha mengungkap pengalaman mengenai dugaan adanya oknum di internal KPU yang
POLITIK
SURABAYA Polisi mengamankan delapan orang dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (28/9/2026) dini hari.
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Pembongkaran klaster hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian Ombudsman RI. Lembaga
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Masa Ta&039aruf (MASTA) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) digelar
PENDIDIKAN
MEDAN Koramil 020109/Medan Belawan menyalurkan 14 ribu liter air bersih kepada warga di sejumlah wilayah Kecamatan Medan Belawan, Kota Med
NASIONAL