Serda Heri, Bintara Pembina Desa Kelurahan Utan Kayu, resmi ditahan setelah menuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, menggunakan bahan spons dalam dagangannya. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Penahanan dilakukan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat usai Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin militer pada Kamis (29/1/2026).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi TNI dalam menegakkan disiplin prajurit.
"Sidang hukuman disiplin militer telah digelar pagi ini, dan hukuman berat dijatuhkan. Penahanan maksimal 21 hari serta sanksi administratif diberikan sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin," ujar Donny dalam siaran pers, Kamis malam.
Menurut Donny, seluruh proses dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
Tindakan ini juga dimaksudkan sebagai pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Ia menegaskan seluruh Babinsa diingatkan untuk menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI serta mengedepankan pendekatan humanis saat bertugas.
Sebelumnya, insiden ini sempat viral setelah Serda Heri menuduh Suderajat menggunakan spons untuk membuat es gabus, yang memicu benturan dan kekerasan fisik pada pedagang tersebut di Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026).
Dalam upaya mediasi, TNI dan Polri menemui Suderajat di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Selasa (28/1/2026).
Pertemuan berlangsung di mushala dekat kontrakan Suderajat, di mana Serda Heri dan Babinkamtibmas Ikhwan Mulachela meminta maaf atas insiden yang terjadi.
Kedua aparat juga menjabat tangan Suderajat dan keluarga, menegaskan itikad baik untuk memperbaiki hubungan.
"Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat," tegas Donny.*