BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

Uji Materi ke MK: Roy Suryo cs Ingin Hak Warga untuk Kritik Pejabat dan Urusan Publik Tak Dikriminalisasi

Raman Krisna - Jumat, 30 Januari 2026 16:42 WIB
Uji Materi ke MK: Roy Suryo cs Ingin Hak Warga untuk Kritik Pejabat dan Urusan Publik Tak Dikriminalisasi
Roy Suryo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji sejumlah pasal dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai rawan menimbulkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam menyatakan pendapat.

Permohonan itu diajukan pada Jumat (30/1/2026) di Gedung MK, Jakarta.

Penasihat hukum tim pemohon, Refly Harun menyatakan ada enam pasal yang diuji di MK, yakni Pasal 434 dan 434 KUHP serta Pasal 27, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.

Baca Juga:

Menurut Refly, pasal‑pasal tersebut berpotensi bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Yang paling utama adalah peran MK sebagai guardian of the constitution. MK harus melindungi warga negara agar tidak mudah dikriminalisasi," kata Refly di gedung MK.

Ia menilai penerapan pasal‑pasal itu sering kali berujung pada kasus hukum terhadap individu yang menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, termasuk pendapat yang bersifat expert opinion.

Refly menambahkan bahwa pejabat publik tidak boleh "mudah tersinggung" jika pendapat atau kritik terhadap kebijakan atau tindakan publik dilakukan melalui kajian atau pengujian.

"Sah bagi siapa pun untuk melakukan pengkajian, pengujian dan sejenisnya, dan itu tidak boleh dikriminalkan," ujar Refly.

Permohonan uji materi ini muncul di tengah dinamika hukum yang tengah bergulir, di mana Roy Suryo cs sebelumnya terlibat dalam laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu diterima pada 25 Januari 2026 dan menjadi salah satu latar belakang gugatan mereka terhadap pasal‑pasal yang diuji di MK.

Upaya membawa kasus ini ke MK mencerminkan ketegangan antara perlindungan kebebasan berpendapat dan penerapan pasal hukum yang dinilai rentan memicu kriminalisasi terhadap ekspresi warga negara dalam ruang publik dan digital.*

(in/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Tegaskan Penanganan Fakir Miskin Tak Boleh Dijadikan Alat Politik
Kapolres Sleman Edy Setyanto Dinonaktifkan Terkait Kasus Hogi Minaya
Dilema Hukum Hogi Minaya: Mengejar Penjambret atau Menjadi Tersangka, Ini Penjelasan Pakar KUHP
Roy Suryo Tuding Eggi Sudjana Menistakan Agama Usai Mengibaratkan Pertemuan dengan Jokowi Seperti Kisah Nabi Musa AS dan Firaun
RDP Memanas: Eks Jenderal Telik Sandi Kritik Kapolres Sleman soal Kurangnya Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru
Polda Aceh Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Dorong Profesionalisme Penyidik dan Koordinasi Penegakan Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru