BREAKING NEWS
Minggu, 02 Agustus 2026

Gugatan Anggaran Rp335 Triliun MBG ke Mahkamah Konstitusi, Pemohon Klaim Dana Pendidikan Terpangkas Sepertiga

Raman Krisna - Jumat, 30 Januari 2026 17:23 WIB
Gugatan Anggaran Rp335 Triliun MBG ke Mahkamah Konstitusi, Pemohon Klaim Dana Pendidikan Terpangkas Sepertiga
program Makan Bergizi Gratis. (Foto: mediaindonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebut pihaknya telah menyalurkan program ini melalui lebih dari 21 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

Meski pemerintah menekankan MBG sebagai upaya pembangunan sumber daya manusia dan pencegahan stunting, para pemohon menegaskan dana pendidikan harus tetap steril, sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Uji materi ini telah didaftarkan ke Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Sidang pendahuluan masih menunggu jadwal dari Mahkamah Konstitusi.*

(bc/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sensitif dan Strategis, Inilah Alasan Ambang Batas Parlemen Selalu Memanas di Setiap Revisi UU Pemilu
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Rumah Hunian Sementara, Sekolah, dan RSUD di Aceh Tamiang Pascabencana
Usai Renovasi, Pasar Tavip Jadi Fokus DPRD Binjai Dengarkan Aspirasi Pedagang
Warga Gugat APBN 2026 ke MK, Minta Dana Pendidikan Tak Digunakan untuk Program MBG
Kebun Binatang Bandung: Ketika Kekuasaan Mendahului Hukum
Komisi XIII DPR RI Tinjau Ditjenpas Sumut, Fokus Perkuat SDM dan Keamanan Lapas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru