BREAKING NEWS
Minggu, 02 Agustus 2026

Gugatan Anggaran Rp335 Triliun MBG ke Mahkamah Konstitusi, Pemohon Klaim Dana Pendidikan Terpangkas Sepertiga

Raman Krisna - Jumat, 30 Januari 2026 17:23 WIB
Gugatan Anggaran Rp335 Triliun MBG ke Mahkamah Konstitusi, Pemohon Klaim Dana Pendidikan Terpangkas Sepertiga
program Makan Bergizi Gratis. (Foto: mediaindonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah menggugat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan terkait alokasi Rp335 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai "memakan" hampir sepertiga dana pendidikan.

"Pendidikan itu berkaitan dengan fasilitas, gaji guru, kegiatan belajar mengajar, dan beasiswa. MBG adalah kebutuhan pokok masyarakat, bukan pendidikan," ujar Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, salah satu pemohon, Rabu (28/1).

Baca Juga:

Gugatan ini dilandasi Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi minimal 20% APBN untuk pendidikan.

Pemohon menilai Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 memberi tafsir yang luas terhadap pendanaan pendidikan sehingga MBG bisa masuk ke pos anggaran pendidikan.

Akibatnya, alokasi pendidikan efektif hanya tersisa sekitar 18% dari total anggaran, di bawah ketentuan konstitusi.

Menurut perhitungan pemohon, dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun, Rp223 triliun dialihkan untuk MBG, sementara sisanya diambil dari anggaran kesehatan dan ekonomi.

Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu hak konstitusional atas pendidikan, termasuk pembayaran guru honorer, sarana prasarana, dan akses pendidikan bagi anak-anak.

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan, alokasi anggaran merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan DPR.

BGN berperan sebagai pelaksana program dan fokus memastikan MBG tepat sasaran tanpa mengganggu pemenuhan hak dasar lainnya.

"Kami menghormati proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar juru bicara BGN, Dian Fatwa, Kamis (29/1).

Target program MBG pada 2026 mencapai 82,9 juta penerima manfaat, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebut pihaknya telah menyalurkan program ini melalui lebih dari 21 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

Meski pemerintah menekankan MBG sebagai upaya pembangunan sumber daya manusia dan pencegahan stunting, para pemohon menegaskan dana pendidikan harus tetap steril, sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Uji materi ini telah didaftarkan ke Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Sidang pendahuluan masih menunggu jadwal dari Mahkamah Konstitusi.*

(bc/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sensitif dan Strategis, Inilah Alasan Ambang Batas Parlemen Selalu Memanas di Setiap Revisi UU Pemilu
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Rumah Hunian Sementara, Sekolah, dan RSUD di Aceh Tamiang Pascabencana
Usai Renovasi, Pasar Tavip Jadi Fokus DPRD Binjai Dengarkan Aspirasi Pedagang
Warga Gugat APBN 2026 ke MK, Minta Dana Pendidikan Tak Digunakan untuk Program MBG
Kebun Binatang Bandung: Ketika Kekuasaan Mendahului Hukum
Komisi XIII DPR RI Tinjau Ditjenpas Sumut, Fokus Perkuat SDM dan Keamanan Lapas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru