BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

Tak Gubris Keputusan Presiden, Ratusan Warga Kepulauan Batu Geruduk Base Camp PT Gruti dan PT Teluk Nauli

Rindu Halawa - Sabtu, 31 Januari 2026 15:08 WIB
Tak Gubris Keputusan Presiden, Ratusan Warga Kepulauan Batu Geruduk Base Camp PT Gruti dan PT Teluk Nauli
Kaplsek pulau Tello Iptu Bernad Napitupulu saat memberikan arahan dan pemahaman kepada peserta aksi Damai di Base Camp PT. Gruti dan PT. Teluk Nauli di Buni jawa Desa Wawa kecamatan pp. Batu utara, Jumat. (30/1/2026) (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS SELATAN — Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Telukdalam, Lembaga Masyarakat Hukum Batu (LMHB), serta elemen masyarakat Pulau-Pulau Batu menggelar aksi damai di base camp PT Gruti dan PT Teluk Nauli, Jumat, 30 Januari 2026.

Aksi yang berlangsung di Buni Jawa, Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara itu digelar sebagai bentuk protes atas dugaan pembangkangan kedua perusahaan terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan pemanfaatan hasil hutan, termasuk PT Gruti dan PT Teluk Nauli.

Koordinator aksi, Agus Gari, dalam orasinya meminta kedua perusahaan segera menghentikan seluruh aktivitas pembalakan hutan dan mengosongkan base camp.

Baca Juga:

Ia menilai aktivitas yang masih berlangsung pascapencabutan izin sama dengan tindakan ilegal.

"Jika masih melakukan perambahan hutan, itu sama saja seperti maling yang masuk ke rumah orang lain. Tentu ada konsekuensi hukum," kata Agus.

Ketua Umum AMAL Nias Selatan, Amoni Zega, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk desakan langsung kepada perusahaan agar mematuhi keputusan presiden.

Ia menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa memberi manfaat signifikan bagi masyarakat lokal.

"Selama hampir 39 tahun, hutan kami digunduli tanpa pengawasan yang jelas. Masyarakat Kepulauan Batu justru menjadi korban, tanpa manfaat sosial maupun ekonomi yang berarti," ujar Amoni.

Koordinator Divisi Hukum AMAL, Pintraman Laia, S.H., menyebut pihaknya menemukan satu unit kapal tongkang bermuatan ribuan meter kubik kayu gelondongan yang diduga berasal dari kawasan hutan Pulau-Pulau Batu.

Kapal tersebut diamankan dan diserahkan kepada Polsek Tello sebagai barang bukti.

Menurut Pintraman, temuan tersebut menjadi bukti bahwa PT Gruti dan PT Teluk Nauli masih melakukan aktivitas perambahan hutan meski izin operasional telah dicabut.

Kapolsek Tello, Iptu Bernad Napitupulu, mengatakan pihak kepolisian melakukan pengamanan dan pengawalan aksi agar berjalan tertib.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Panitia P2TG Lam Lumpu Rampungkan Persiapan Pemilihan Tuha Peut, Pencoblosan Dijadwalkan 14 Februari 2026
Kisah Ahli Ibadah Masuk Neraka dan Ahli Maksiat Masuk Surga, Bukti Rahmat Allah SWT Tak Terbatas
Aliansi Masyarakat Nias Selatan Ancam Gugat PT Gruti dan PT Teluk Nauli atas Perambahan Hutan
Tangis Bahagia Warga Nias Selatan Saat Presiden Prabowo Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan
15 Syaban 2026 Hanya Dua Minggu Lagi, Ini Amalan yang Dianjurkan Nabi SAW
Pencurian Motor dan Kotak Amal di Masjid Medan, Polisi Diminta Turun Tangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru