SERANG — Dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers akan menggelar sosialisasi pendataan media massa di Alun-Alun Pancaniti, Kota Serang, Banten, pada Sabtu, 7 Februari, pukul 09.00–11.00 WIB.
Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman insan pers dan pengelola media mengenai pentingnya pendataan media sebagai bagian dari upaya penguatan ekosistem pers yang profesional, sehat, dan bertanggung jawab.
Menurut Yogi Hadi Ismanto, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, pendataan media bukanlah bentuk pembatasan, melainkan instrumen pembinaan dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
"Pendataan media massa di Dewan Pers bertujuan menciptakan transparansi dan kepastian dalam ekosistem pers nasional. Ini bukan untuk menghambat, tetapi justru melindungi media dan jurnalis agar bekerja sesuai standar profesional," kata Yogi, Senin (2/2).
Yogi menambahkan, data media yang akurat memungkinkan Dewan Pers memetakan kondisi media secara faktual, memastikan publik memperoleh informasi dari media yang kredibel, serta mendorong media untuk menaati etika jurnalistik, struktur perusahaan yang jelas, dan regulasi pers.
Momentum HPN 2026 di Banten juga dimanfaatkan sebagai ruang dialog antara Dewan Pers dan pengelola media daerah, terutama dalam menghadapi tantangan era digital dan maraknya disinformasi.
Sosialisasi ini terbuka bagi pimpinan redaksi, pengelola perusahaan pers, dan jurnalis yang ingin memahami mekanisme, manfaat, dan tahapan pendataan media massa di Dewan Pers.
Melalui kegiatan ini, Dewan Pers berharap semakin banyak media di daerah yang terdata secara resmi sehingga kualitas pers nasional semakin kuat dan dipercaya publik.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten