Eksekusi dijadwalkan dilakukan oleh juru sita PN Medan dengan pengamanan kepolisian pada pukul 09.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan Nomor 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2/2026.
Wong menilai tenggat waktu pengosongan terlalu singkat, terlebih para pedagang sedang menghadapi momentum hari besar keagamaan, yakni Tahun Baru Imlek dan Idulfitri.
"Saya sudah menghubungi Direktur Utama PUD Pasar agar segera mengajukan permohonan penangguhan eksekusi, supaya pengosongan dilakukan setelah Imlek dan Lebaran," kata Wong.
Ia juga mengaku terkejut karena DPRD Medan tidak memperoleh informasi sebelumnya terkait putusan pengadilan tersebut.
Menurut Wong, DPRD perlu mempelajari secara menyeluruh duduk perkara sebelum eksekusi dilakukan.
Selain itu, DPRD Medan akan menelusuri status kepemilikan lantai 2 Pasar Sambas. Wong menyebutkan, berdasarkan keterangan Direksi PUD Pasar Kota Medan, aset tersebut bukan milik PUD Pasar.
"Ini menimbulkan tanda tanya. Jika bukan aset PUD Pasar, mengapa bisa digugat pihak swasta hingga kalah di pengadilan," ujarnya.
DPRD juga mendesak PUD Pasar Kota Medan menyiapkan solusi konkret bagi ratusan pedagang yang terdampak pengosongan.
Wong menegaskan, pedagang harus difasilitasi agar tetap memiliki tempat berjualan di pasar-pasar yang dikelola PUD Pasar.