Persoalan ini muncul di Jalan Tirta Deli, di mana warga mengklaim memiliki tanah yang sudah ditempati puluhan tahun, lengkap dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan SK Camat.
Sementara itu, Pemkab mengaku lahan tersebut merupakan aset milik daerah yang diperoleh dari pelepasan PTPN pada 1985 dengan luas 100 hektare dan diganti rugi sebesar Rp 125 juta.
Komisi I DPRD Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (4/2/2026) untuk membahas persoalan ini.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Merry Alfrida Sitepu, dengan dihadiri perwakilan warga, pengacara, PTPN, BPN, pemerintah desa, kecamatan, serta Kabag Hukum dan Kabag Tata Pemerintahan Pemkab.
Pengacara warga, M. Yani Rambe, menegaskan bahwa kasus ini sudah pernah diputuskan di pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
"Berdasarkan keperdataan itu jelas milik klien kami. Kenapa Satpol PP datang lagi padahal sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Warga, M. Ompusunggu, mengatakan mereka telah menguasai lahan sejak 1985 dan baru merasa terusik oleh Pemkab sejak 2025. Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab, Muslih Siregar, menyatakan lahan tetap tercatat sebagai aset Pemkab.
"Kalau berbicara pengadilan benar (tanah punya warga), tapi berbicara hak pakai juga benar (Pemkab). Koordinasi dulu semua pihak diperlukan sebelum ada penertiban," kata Merry.
Kasus ini merupakan konflik lahan yang beberapa kali dialami PemkabDeli Serdang sejak 2025, termasuk di wilayah Galang dan Desa Laut Dendang.*
(tm/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Pemkab Deli Serdang Kembali Bersengketa Lahan dengan Warga Tanjung Garbus I