Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam upacara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam upacara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adies Kadir menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.
Sebelumnya, Adies disetujui sebagai calon hakimMK oleh seluruh fraksi di Komisi III DPR pada 26 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pergantian ini penting untuk memperkuat marwah MK serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tetap berjalan dengan baik.
Adies Kadir lahir di Balikpapan, 17 Oktober 1968. Ia memulai karier politiknya di tingkat daerah sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya pada periode 2009–2014.
Sejak 2014, ia terpilih sebagai anggota DPR RI mewakili daerah pemilihan Jawa Timur I.
Adies juga pernah memimpin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Pada 2024, ia dilantik menjadi Wakil Ketua DPR RI.
Selain karier politik, Adies memiliki latar belakang akademik yang kuat. Ia meraih Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Wijaya Kusuma (1992), kemudian menempuh studi hukum hingga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya pada 2017.
Dalam sumpah jabatannya di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Adies berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika jabatan, serta setia pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim MK diharapkan mampu memperkuat kredibilitas Mahkamah Konstitusi dan menjaga keseimbangan sistem hukum nasional.*