Upaya ini ditujukan untuk memperkuat penerimaan negara dan mendukung keberlanjutan fiskal. Purbaya menilai peningkatan rasio pajak menjadi salah satu tantangan utama, mengingat struktur perpajakan Indonesia relatif stagnan selama puluhan tahun.
Meski demikian, rasio pajak di kisaran 11–12 persen, atau sekitar 11,5 persen, dinilai cukup aman untuk menopang kebutuhan APBN, dengan catatan pemerintah terus memperbaiki sistem dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Perlu kerja keras. Makanya semua ini kita bereskan satu per satu," kata Purbaya.*