Pernyataan ini disampaikan seiring langkah pembenahan besar-besaran untuk menutup kebocoran penerimaan negara.
"Kita tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak itu, makanya ditangkepin kemarin tuh, kita beresin itu," kata Purbaya usai Rapat Bersama Pimpinan DPR RI, Senin (9/2/2026).
Purbaya menuturkan, penindakan terhadap sejumlah kasus yang mencuat belakangan merupakan bagian dari upaya membersihkan sistem penerimaan negara dari praktik-praktik menyimpang.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga melakukan pembenahan internal melalui rotasi dan pergantian pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, setelah sebelumnya diterapkan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Menkeu, pembaruan sumber daya manusia menjadi kunci memastikan integritas dan profesionalisme aparat.
"Pajak sudah kita ganti orang-orangnya, sebelumnya bea cukai. Sekarang kita pastikan sistem dan perilaku aparatnya lebih efektif dan akuntabel," ujarnya.
Di sisi sistem, Kementerian Keuangan mengandalkan Coretax sebagai tulang punggung administrasi perpajakan baru.
Sistem ini dirancang untuk meningkatkan pengawasan, mempersempit celah manipulasi, dan mendorong kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.
Selain itu, Kemenkeu juga memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mendeteksi praktik underinvoicing, khususnya pada sektor ekspor.
Menurut Purbaya, praktik ini banyak ditemukan pada ekspor minyak sawit mentah (CPO), di mana harga ekspor dilaporkan lebih rendah di dalam negeri dibanding harga pasar global.
"Ekspor CPO banyak sekali yang ketahuan underinvoicing. Di sini dimurahin, di luar negeri dijualnya bisa dua kali lipat. Itu akan kita kejar," tegas Menkeu.
Upaya ini ditujukan untuk memperkuat penerimaan negara dan mendukung keberlanjutan fiskal. Purbaya menilai peningkatan rasio pajak menjadi salah satu tantangan utama, mengingat struktur perpajakan Indonesia relatif stagnan selama puluhan tahun.
Meski demikian, rasio pajak di kisaran 11–12 persen, atau sekitar 11,5 persen, dinilai cukup aman untuk menopang kebutuhan APBN, dengan catatan pemerintah terus memperbaiki sistem dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Perlu kerja keras. Makanya semua ini kita bereskan satu per satu," kata Purbaya.*