BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

DPR Resmi Setujui 8 Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat

Dharma - Selasa, 10 Februari 2026 11:45 WIB
DPR Resmi Setujui 8 Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat
8 calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025-2026, Selasa (10/2), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (foto: tangkapan layar yt TVR PARLEMEN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui laporan Komisi VIII terkait pemberian pertimbangan terhadap delapan calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025-2026, Selasa (10/2), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa pemberian pertimbangan terhadap calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas, merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 dan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca Juga:

Menurut Marwan, keanggotaan BAZNAS terdiri dari 8 orang unsur masyarakat—meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam—serta 3 orang unsur pemerintah yang ditunjuk dari kementerian atau instansi terkait pengelolaan zakat.

Masa kerja anggota BAZNAS adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

"Dalam paparannya, seluruh calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat telah memaparkan visi, misi, program kerja, analisis masalah pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi nasional, serta kendala ekosistem zakat," ujar Marwan.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, dan seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui laporan Komisi VIII tersebut.

Setelah disetujui, delapan calon anggota ini menunggu proses pelantikan resmi.

Berikut daftar 8 calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat:
Dikdik Sodik Mudjahid – Tokoh masyarakat
Zainut Tauhid Sa'adi – Tokoh masyarakat Islam
Rizaludin Kurniawan – Tokoh masyarakat Islam
Saidah Sakwan – Tokoh masyarakat Islam
Syarifuddin – Tokoh masyarakat Islam
Idy Muzayyad – Tenaga profesional
Mokhamad Mahdum – Tenaga profesional
Neyla Saida Anwar – Tenaga profesional

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat peran BAZNAS dalam mengoptimalkan pengumpulan dan distribusi zakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan umat di seluruh Indonesia.*


(kp/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengacara Sebut Putusan PN Binjai Cacat Hukum, Hakim Tak Menilai Keaslian Surat Tanda Terima Jual Beli Tanah 1995
Menkum Akui Pengelolaan Royalti di Indonesia Amburadul, Banyak Hak Musisi Tak Dibayarkan Penuh
DPR dan Pemerintah Sepakati 5 Poin Penting untuk Menyelesaikan Kisruh Penonaktifan Peserta BPJS PBI
Tiga Doktor Baru Universitas Moestopo Tekankan Integritas, Toleransi, dan Inovasi Kebijakan Publik
Hanya Sisa Sepekan, DPRK Aceh Utara Tekan BNPB Agar 2.449 Huntara Siap Dihuni Sebelum Bulan Suci
Prabowo Subianto Tegaskan TNI-Polri Harus Profesional dan Dekat dengan Rakyat di Depan Ribuan Pimpinan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru