Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wira Prayatna, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli konstruksi, pembangunan Dek Kantin berdampak pada penyempitan aliran sungai di sekitar lokasi.
Kondisi ini membuat bangunan dianggap tidak layak dipertahankan dan sebaiknya dibongkar.
"Berdasarkan keterangan ahli pemberdayaan dan konstruksi, bangunan harus dibongkar karena akan membahayakan masyarakat," kata Wira kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Selain itu, material bangunan yang sudah terlepas dan kualitas air yang terganggu akibat sedimen menempel pada bangunan menjadi faktor risiko tambahan.
Meningkatnya tinggi muka air, terutama saat hujan, membuat bangunan berpotensi runtuh dan membahayakan warga yang tinggal di sekitarnya.
"Air semakin tinggi, kemudian menghantam bangunan Dek, dan naiknya tinggi muka air mengakibatkan tidak diperbolehkannya warga tinggal di lokasi tersebut. Ini harus menjadi perhatian agar tidak terjadi masalah di kemudian hari," tegas Wira.
Hingga saat ini, pihak kepolisian bersama instansi terkait masih melakukan pemantauan terhadap kondisi bangunan dan lingkungan sekitarnya untuk memastikan keselamatan masyarakat.*
(dh)
Editor
: Adam
Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Bangunan Dek Kantin Harus Dibongkar Demi Keselamatan Masyarakat