Sejumlah wartawan mengaku dilarang hingga diminta meninggalkan lokasi saat meliput sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan antara Parsadaan Siregar Siagian dan PT Agincourt Resources, Kamis (12/2/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Insiden terjadi ketika tim kuasa hukum penggugat hendak memberikan keterangan pers di sekitar akses masuk menuju areal perusahaan tambang emas tersebut.
Kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, mengatakan konferensi pers dilakukan di ruang terbuka, bukan di dalam wilayah operasional terbatas.
Namun, petugas keamanan dan staf perusahaan meminta kegiatan dihentikan dengan alasan kawasan tersebut merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
"Kami menyayangkan pelarangan terhadap rekan-rekan jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional. Pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata RHa di lokasi.
Adu argumen sempat terjadi sebelum akhirnya tim penggugat dan awak media berpindah ke seberang jalan raya.
Meski telah bergeser dari titik awal, keberatan kembali disampaikan pihak perusahaan, termasuk larangan pengambilan foto dan video dengan latar belakang areal tambang. Konferensi pers akhirnya tetap berlangsung di luar area yang dipersoalkan.
Insiden ini menjadi sorotan karena terjadi beberapa hari setelah peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 pada 9 Februari.
RHa menilai penerapan status Obvitnas harus jelas batasannya dan tidak boleh menjadi dalih membatasi hak publik memperoleh informasi.
Dalam konteks hukum, kemerdekaan pers dijamin Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999.
Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut menyebut setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, kecuali yang dikecualikan secara tegas.