BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

HPN 2026 Belum Usai, Wartawan Dilarang Liput Sengketa Tambang Martabe, Transparansi Perusahaan Dipertanyakan

Indra Saputra - Kamis, 12 Februari 2026 20:28 WIB
HPN 2026 Belum Usai, Wartawan Dilarang Liput Sengketa Tambang Martabe, Transparansi Perusahaan Dipertanyakan
Sejumlah wartawan mengaku dilarang hingga diminta meninggalkan lokasi saat meliput sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan antara Parsadaan Siregar Siagian dan PT Agincourt Resources, Kamis (12/2/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN – Sejumlah wartawan mengaku dilarang hingga diminta meninggalkan lokasi saat meliput sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan antara Parsadaan Siregar Siagian dan PT Agincourt Resources (PT AR), Kamis (12/2/2026).

Insiden terjadi ketika tim kuasa hukum penggugat hendak memberikan keterangan pers di sekitar akses masuk menuju areal perusahaan tambang emas tersebut.

Kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, mengatakan konferensi pers dilakukan di ruang terbuka, bukan di dalam wilayah operasional terbatas.

Baca Juga:

Namun, petugas keamanan dan staf perusahaan meminta kegiatan dihentikan dengan alasan kawasan tersebut merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas).

"Kami menyayangkan pelarangan terhadap rekan-rekan jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional. Pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata RHa di lokasi.

Adu argumen sempat terjadi sebelum akhirnya tim penggugat dan awak media berpindah ke seberang jalan raya.

Meski telah bergeser dari titik awal, keberatan kembali disampaikan pihak perusahaan, termasuk larangan pengambilan foto dan video dengan latar belakang areal tambang. Konferensi pers akhirnya tetap berlangsung di luar area yang dipersoalkan.

Insiden ini menjadi sorotan karena terjadi beberapa hari setelah peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 pada 9 Februari.

RHa menilai penerapan status Obvitnas harus jelas batasannya dan tidak boleh menjadi dalih membatasi hak publik memperoleh informasi.

Dalam konteks hukum, kemerdekaan pers dijamin Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999.

Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut menyebut setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, kecuali yang dikecualikan secara tegas.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
HPN 2026 Banten Berakhir Sukses! PWI Apresiasi Dukungan Pers, Pemerintah, dan Dunia Usaha
Putra Mandiri FC Dominasi Lapangan, Hattrick Imam Saleh Antar Tim Raih Kemenangan 4-1 atas PSL FC
Transformasi Birokrasi Menuju Indonesia Emas 2045, Kanwil Kemenkum Bali Sukses Diganjar Predikat WBBM
Puluhan Wartawan Babel Datangi Polda, Tolak Kriminalisasi Karya Jurnalistik
Polda Aceh Perkuat Kemitraan dengan Wartawan, Tekankan Pentingnya Informasi Akurat di Era Digital
IJEN Tapsel Gelar Silaturahmi Sambut HPN 2026, Tekankan Pentingnya Pers Sehat dan Independen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru