"Lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan tempat praktik yang merendahkan martabat dan mempermalukan peserta didik," ujar Hetifah, Sabtu, 14 Februari 2026.
Hetifah menekankan, penanganan kasus ini tidak boleh sebatas sanksi ringan atau mutasi.
Jika terbukti pelanggaran berat, pemberhentian guru harus dipertimbangkan untuk melindungi peserta didik di masa depan.
"Tindakan memaksa murid menanggalkan pakaian bukan hanya kekerasan, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual," jelasnya.
Ia menambahkan, pendisiplinan di sekolah harus dilakukan secara edukatif, manusiawi, dan menghormati hak anak.
Tantangan guru dalam mengelola kelas tidak bisa dijadikan pembenaran melanggar hukum maupun norma perlindungan anak.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi semua pihak, menambah daftar panjang laporan kekerasan di dunia pendidikan.
Regulasi, pengawasan, dan praktik pembelajaran harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan pendidikan adalah alarm serius yang tidak boleh diabaikan," pungkas Hetifah.*