Cegah Perdagangan Orang hingga ke Desa, Kemenimipas Perkuat Peran Pimpasa di Sumut
MEDAN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperluas upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tinda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta pengurus dan anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) memiliki minimal satu sertifikat kompetensi.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat peran serikat dalam meningkatkan produktivitas, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kualitas hubungan industrial di perusahaan.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, Jumat malam, 13 Februari 2026.Baca Juga:
"Rekan-rekan harus jadi champion di perusahaan. Punya minimal satu sertifikat keahlian—boleh memilih menjadi Ahli Produktivitas, Ahli K3, atau Ahli Hubungan Industrial," kata Yassierli.
Menurut dia, penguatan serikat pekerja tak cukup hanya pada aspek advokasi kesejahteraan. Kompetensi yang terukur dan aplikatif di tempat kerja menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika industri dan tuntutan produktivitas nasional.
Yassierli menjelaskan, saat ini skema sertifikasi Ahli Produktivitas dan Ahli K3 telah tersedia.
Adapun skema Ahli Hubungan Industrial ditargetkan diluncurkan pada pertengahan 2026. Dengan sertifikasi tersebut, anggota serikat diharapkan mampu berperan sebagai narasumber, instruktur, hingga konsultan internal perusahaan.
"Ketika kompetensi itu ada, kontribusi serikat menjadi lebih nyata. Bisa membantu menyelesaikan persoalan di lapangan dengan pendekatan yang lebih profesional," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dalam mendorong transformasi produktivitas nasional.
Menurut dia, ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan hanya dapat terwujud jika ketiga unsur tersebut berjalan seiring.
Sementara itu, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menyatakan organisasinya berkomitmen memperkuat soliditas internal sekaligus merumuskan langkah strategis menghadapi perubahan regulasi ketenagakerjaan.
"Fokus Rakornas dan Rakernas adalah penguatan organisasi dan perumusan strategi menghadapi dinamika regulasi," kata Jumhur.
Kementerian Ketenagakerjaan menilai peningkatan kompetensi anggota SP/SB akan berdampak langsung pada publik.
Tempat kerja dinilai menjadi lebih aman, penyelesaian perselisihan hubungan kerja lebih tertib, dan produktivitas perusahaan meningkat. Dalam jangka panjang, pemerintah berharap langkah ini memperkuat daya saing tenaga kerja nasional.*
(dh)
MEDAN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperluas upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tinda
HUKUM DAN KRIMINAL
LHOKSEUMAWE Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar menyatakan dukungan terhadap percepatan penyusunan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR). R
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp77 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. An
EKONOMI
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengapresiasi pelaksanaan Lomba Domino Medali Ade Jona Prasetyo di Jalan Mangaan I, Ke
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung atau Kejagung membantah dalil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Masyarakat yang tercatat dalam desil 9 atau 10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belum tentu merasa memiliki k
EKONOMI
MEDAN Kepala Dusun (Kadus) IV Kesatuan Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sugimin, dituntut enam tahun penjara dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum Bulog Cabang Medan mulai menyalurkan bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahap kedua untuk alokasi JuliSeptember
EKONOMI
MAUMERE Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta maaf kepada warga terdampak gempa bumi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), j
NASIONAL
JAKARTA Hutan hujan tropis Indonesia dan Malaysia, termasuk kawasan hutan serta gambut di Kalimantan, pada dasarnya bukan ekosistem yang
PERISTIWA