Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional II dan Rapat Kerja Nasional IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat malam, 13 Februari 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat peran serikat dalam meningkatkan produktivitas, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kualitas hubungan industrial di perusahaan.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, Jumat malam, 13 Februari 2026.
"Rekan-rekan harus jadi champion di perusahaan. Punya minimal satu sertifikat keahlian—boleh memilih menjadi Ahli Produktivitas, Ahli K3, atau Ahli Hubungan Industrial," kata Yassierli.
Menurut dia, penguatan serikat pekerja tak cukup hanya pada aspek advokasi kesejahteraan. Kompetensi yang terukur dan aplikatif di tempat kerja menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika industri dan tuntutan produktivitas nasional.
Yassierli menjelaskan, saat ini skema sertifikasi Ahli Produktivitas dan Ahli K3 telah tersedia.
Adapun skema Ahli Hubungan Industrial ditargetkan diluncurkan pada pertengahan 2026. Dengan sertifikasi tersebut, anggota serikat diharapkan mampu berperan sebagai narasumber, instruktur, hingga konsultan internal perusahaan.
"Ketika kompetensi itu ada, kontribusi serikat menjadi lebih nyata. Bisa membantu menyelesaikan persoalan di lapangan dengan pendekatan yang lebih profesional," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dalam mendorong transformasi produktivitas nasional.
Menurut dia, ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan hanya dapat terwujud jika ketiga unsur tersebut berjalan seiring.
Sementara itu, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menyatakan organisasinya berkomitmen memperkuat soliditas internal sekaligus merumuskan langkah strategis menghadapi perubahan regulasi ketenagakerjaan.
"Fokus Rakornas dan Rakernas adalah penguatan organisasi dan perumusan strategi menghadapi dinamika regulasi," kata Jumhur.
Kementerian Ketenagakerjaan menilai peningkatan kompetensi anggota SP/SB akan berdampak langsung pada publik.
Tempat kerja dinilai menjadi lebih aman, penyelesaian perselisihan hubungan kerja lebih tertib, dan produktivitas perusahaan meningkat. Dalam jangka panjang, pemerintah berharap langkah ini memperkuat daya saing tenaga kerja nasional.*
(dh)
Editor
: Raman Krisna
Menaker Yassierli Minta Anggota Serikat Pekerja Kantongi Minimal Satu Sertifikat Keahlian