BREAKING NEWS
Selasa, 29 April 2025

Eks Pegawai Rutan KPK Ungkap Kode ‘Jatah 01’ dan Praktik Pungli, Sebut Transaksi Tercatat Rp 6,3 Miliar

BITVonline.com - Senin, 11 November 2024 13:10 WIB
15 view
Eks Pegawai Rutan KPK Ungkap Kode ‘Jatah 01’ dan Praktik Pungli, Sebut Transaksi Tercatat Rp 6,3 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta- Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan 15 mantan pegawai Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, terdakwa Muhammad Ridwan mengungkapkan rincian mengenai sistem pungli yang dijalankan di lingkungan Rutan KPK, termasuk kode-kode yang digunakan oleh para terpidana dan petugas dalam praktik ilegal ini.

Muhammad Ridwan, yang merupakan mantan pegawai Rutan KPK dan menjabat sebagai lurah di cabang Pomdam Jaya Guntur, memberikan keterangan penting mengenai alur pungli yang berlangsung di Rutan KPK sejak 2019 hingga 2023. Salah satu informasi yang mencuat dalam kesaksiannya adalah mengenai “jatah 01”, yang ia sebut merujuk pada bagian dari pungutan yang disalurkan kepada Kepala Rutan (Karutan) KPK saat itu, Achmad Fauzi.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Ridwan mengenai pengertian dan latar belakang kode “jatah 01” yang diduga digunakan untuk menyebut bagian pungli yang diserahkan kepada Karutan. Ridwan mengonfirmasi bahwa kode tersebut memang ditujukan untuk Achmad Fauzi, yang merupakan Karutan di periode tersebut.

Baca Juga:

“Betul, Pak. Itu untuk ‘jatah 01’, yang berarti Pak Fauzi,” kata Ridwan ketika ditanya oleh jaksa.

Pernyataan ini menunjukkan adanya praktik pungli yang terstruktur, di mana para petugas Rutan KPK mengumpulkan uang dari para tahanan dan kemudian menyerahkan sebagian dari uang tersebut kepada Karutan, tanpa ada permintaan langsung dari Achmad Fauzi.

Baca Juga:

Selain pengakuan mengenai ‘jatah 01’, Ridwan juga mengungkapkan sistem kode yang digunakan dalam transaksi pungli. Salah satu istilah yang terungkap adalah ‘korting’, yang digunakan untuk merujuk kepada tahanan yang bertugas mengumpulkan uang pungli dari para penghuni rutan. Selain itu, kode ‘Ndan pempek udah’ digunakan untuk mendeskripsikan proses transfer uang yang sudah diterima oleh pihak tertentu dalam transaksi pungli.

Menurut Ridwan, meskipun Achmad Fauzi tidak meminta uang pungli secara langsung, sistem pungli di Rutan KPK tetap berjalan dengan alur yang sudah dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Ridwan, sebagai lurah di Guntur, memiliki tugas untuk memastikan pungli terkumpul dan disalurkan dengan menggunakan kode-kode tersebut.

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menyatakan bahwa praktik pungli di Rutan KPK yang dilakukan oleh para terdakwa melibatkan jumlah uang yang sangat besar, mencapai Rp 6,3 miliar selama periode Mei 2019 hingga Mei 2023. Pungutan tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang berada di lingkungan Rutan KPK, dan menurut jaksa, praktik tersebut bertentangan dengan berbagai peraturan internal KPK, serta melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.

Menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan oleh 15 mantan pegawai KPK ini bukan hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga menguntungkan pihak lain. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Para terdakwa dalam kasus ini terdiri dari 15 mantan pegawai KPK yang terlibat dalam jaringan pungli tersebut. Mereka adalah:

Deden Rochendi Hengki Ristanta Eri Angga Permana Sopian Hadi Achmad Fauzi Agung Nugroho Ari Rahman Hakim Muhammad Ridwan Mahdi Aris Suharlan Ricky Rachmawanto Wardoyo Muhammad Abduh Ramadhan Ubaidillah

Kesaksian Muhammad Ridwan dalam sidang ini menjadi bukti penting dalam mengungkap praktik pungli yang berlangsung di Rutan KPK, yang diduga melibatkan oknum petugas dan tahanan dengan modus-modus tertentu. Sidang ini akan terus berlangsung untuk mengusut tuntas kasus yang merusak citra lembaga antirasuah tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pembuktian lebih lanjut mengenai aliran dana pungli serta pihak-pihak yang diuntungkan dari praktik tersebut. Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan tegas, agar para pelaku yang terbukti bersalah dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala KPK, Firli Bahuri, sebelumnya juga mengungkapkan komitmen lembaganya untuk memberantas pungli di seluruh unit kerja KPK dan menjamin akan ada sanksi tegas terhadap setiap oknum yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk dalam kasus pungli di Rutan KPK ini. (JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
196 Mobil Dinas Tak Jelas Statusnya, Bupati Indramayu Ancam Tindak Tegas
KAJIAN YURIDIS PT NDP SELAKU ANAK PERUSAHAAN PTPN II (I)
Pemkab Batu Bara Beri Hadiah Umroh kepada Juara Hafiz dan Tilawah MTQ XVIII di Istana Niat Lima Laras
“Bukan Kasus Kecil, Pak Menteri!” Anggota DPR Tegur Menkes Soal Kasus P6rkos44n oleh Dokter PPDS
Hasan Nasbi Resmi Mundur dari Jabatan Kepala Komunikasi Kepresidenan
Bendahara Satpol PP Seram Bagian Barat Ditangkap Bersama Anak K4ndun9 di Penginapan, Diduga C4bul1 di Bawah Pengaruh N4rkoba
komentar
beritaTerbaru