BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Hukum Jangan Jadi Alat “ATM Berjalan”, DPR Awasi Kasus ABK Sea Dragon

Dharma - Kamis, 26 Februari 2026 15:45 WIB
Hukum Jangan Jadi Alat “ATM Berjalan”, DPR Awasi Kasus ABK Sea Dragon
Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan. (Foto: gerindra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menegaskan agar proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu yang menjerat awak kapal (ABK) Sea Dragon tidak disalahgunakan menjadi alat kepentingan tertentu oleh aparat penegak hukum.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Kamis, 26 Februari 2026.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, hukum tidak boleh dijadikan "ATM berjalan" atau alat kekerasan struktural untuk kepentingan pihak tertentu.

Baca Juga:

"Hukum jangan dijadikan alat kekerasan struktural. Hukum jangan dijadikan alat dominasi kekuasaan. Hukum jangan dijadikan alat ATM keuangan, itu intinya," ujar Bob.

Bob menjelaskan, DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan melalui Sekretariat Mahkamah Agung, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Oleh karena itu, pemanggilan penyidik maupun jaksa penuntut umum dalam forum DPR tidak dapat dianggap sebagai intervensi terhadap yudikatif.

"Untuk tidak kita menyentuh yudikatif, pemanggilan penyidik maupun jaksa sama sekali tidak menyentuh dominasi daripada yudikatif," katanya.

Politikus yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi DPR itu menekankan pentingnya memahami unsur mens rea atau sikap batin pelaku dalam kasus ini.

Menurut Bob, hal ini menjadi pembeda antara orang yang benar-benar mengetahui tindak pidana dan yang tidak.

Ia menilai rangkaian peristiwa kerap dipotong sehingga memunculkan kesimpulan yang tidak utuh, sehingga DPR memanggil aparat penegak hukum untuk mendapatkan penjelasan yang lengkap.

Kasus ABK Sea Dragon sendiri mencuat karena tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batam terhadap Fandi Ramadhan (26), yang baru bekerja sebagai ABK selama tiga hari saat kapal ditangkap aparat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Mei 2025.

Kuasa hukum Fandi, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya tidak mengetahui adanya muatan narkotika dan hanya menerima pekerjaan untuk membantu perekonomian keluarga.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hukuman Mati dan Kasus Fandi Ramadhan, Habiburokhman Beri Pernyataan Tegas
Laut Natuna Panas: TNI AL Tindak Tegas Penyelundupan BBM dan Narkotika
Kasus 2 Ton Sabu: Jaksa Tegaskan Fandi ABK Medan Layak Dijatuhi Hukuman Mati
Sumatera Utara Masih Jadi Pusat Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, 1,5 Juta Warga Terindikasi
“Aku Tersesat di Negeriku” – Fandi ABK Medan Bacakan Pledoi di Pengadilan Batam
Dituduh Selundupkan 2 Ton Sabu, Dua WNA Thailand Minta Dibebaskan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru