Gratifikasi dan Suap di Bea Cukai, KPK Tetapkan Budiman Bayu Prasojo Tersangka
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, terkait duga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menegaskan agar proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu yang menjerat awak kapal (ABK) Sea Dragon tidak disalahgunakan menjadi alat kepentingan tertentu oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Kamis, 26 Februari 2026.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, hukum tidak boleh dijadikan "ATM berjalan" atau alat kekerasan struktural untuk kepentingan pihak tertentu.Baca Juga:
"Hukum jangan dijadikan alat kekerasan struktural. Hukum jangan dijadikan alat dominasi kekuasaan. Hukum jangan dijadikan alat ATM keuangan, itu intinya," ujar Bob.
Bob menjelaskan, DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan melalui Sekretariat Mahkamah Agung, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
Oleh karena itu, pemanggilan penyidik maupun jaksa penuntut umum dalam forum DPR tidak dapat dianggap sebagai intervensi terhadap yudikatif.
"Untuk tidak kita menyentuh yudikatif, pemanggilan penyidik maupun jaksa sama sekali tidak menyentuh dominasi daripada yudikatif," katanya.
Politikus yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi DPR itu menekankan pentingnya memahami unsur mens rea atau sikap batin pelaku dalam kasus ini.
Menurut Bob, hal ini menjadi pembeda antara orang yang benar-benar mengetahui tindak pidana dan yang tidak.
Ia menilai rangkaian peristiwa kerap dipotong sehingga memunculkan kesimpulan yang tidak utuh, sehingga DPR memanggil aparat penegak hukum untuk mendapatkan penjelasan yang lengkap.
Kasus ABK Sea Dragon sendiri mencuat karena tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batam terhadap Fandi Ramadhan (26), yang baru bekerja sebagai ABK selama tiga hari saat kapal ditangkap aparat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Mei 2025.
Kuasa hukum Fandi, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya tidak mengetahui adanya muatan narkotika dan hanya menerima pekerjaan untuk membantu perekonomian keluarga.
Orang tua Fandi juga menegaskan anaknya melamar pekerjaan untuk kapal kargo di Thailand, bukan kapal yang digunakan untuk mengangkut narkotika.
Dalam persidangan, Fandi mengaku tidak mengetahui muatan narkotika di kapal, sementara kedua orangtuanya menolak tuntutan hukuman mati.
Rapat DPR ini menunjukkan fokus legislator pada prinsip keadilan, pengawasan terhadap aparat penegak hukum, dan kepastian bahwa hukum dijalankan bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.*
(k/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, terkait duga
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pend
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dua ibu terdakwa kasus berbeda bersimpuh di hadapan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, usai rapat dengar pendapat umum di Gedun
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan kunjungan Jaksa Agung Republik In
PEMERINTAHAN
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kembali menggelar Pasar Murah 2026 untuk membantu masyar
EKONOMI
DOLOKSANGGUL Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, menerima kunjungan Wakil Ketua I Yayasan Santo Thomas, Drs.
PENDIDIKAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai memberikan apresiasi tinggi kepada Aldino, mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PG
PENDIDIKAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pengelolaan sampah dalam rangka target Ind
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan meme
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menerima dana hibah senilai 2,49 juta dolar AS atau sekitar Rp41,96 miliar dari Pemerintah Amer
EKONOMI