BREAKING NEWS
Jumat, 27 Februari 2026

Izin Dicabut, Aktivitas Masih Jalan? Senator Penrad Desak PT Gruti Segera Dihentikan

Rindu Halawa - Kamis, 26 Februari 2026 20:01 WIB
Izin Dicabut, Aktivitas Masih Jalan? Senator Penrad Desak PT Gruti Segera Dihentikan
Rombongan Senator pdt. Penrad Siagian saat melakukan Sidak di lokasi perambahan Hutan milik PT. GRUTI di Buni jawa Desa Wawa kecamatan pulau pulau Batu Utara kabupaten Nias Selatan Prov. Sumatera Utara. (Foto: ist/BTIV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS SELATANAnggota Komite I DPD RI, Penrad Siagian, mendesak penghentian segera aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) di wilayah Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan.

Desakan itu disampaikan menyusul pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan perusahaan tersebut oleh pemerintah pusat.

Kunjungan kerja dilakukan Penrad pada 24–25 Februari 2026 untuk menyerap aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan dan sejumlah elemen mahasiswa.

Baca Juga:

Warga mengaku masih melihat aktivitas di area konsesi, meskipun izin perusahaan telah dicabut melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 89 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026.

"Kalau izin sudah dicabut oleh negara, maka tidak ada lagi dasar hukum untuk melakukan aktivitas sebagaimana sebelumnya," ujar Penrad dalam pertemuan di Teluk Dalam, Selasa (24/2/2026).

Menurut dia, negara harus konsisten menegakkan keputusan yang telah diterbitkan. Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak melakukan pendekatan represif terhadap masyarakat yang menyampaikan penolakan.

"Polisi harus netral dan proporsional. Ini konflik agraria dan sosial yang harus disikapi dengan bijak," katanya.

Sehari setelah dialog, Penrad bersama dua anggota DPRD Nias Selatan dan unsur TNI-Polri meninjau langsung lokasi aktivitas serta basecamp perusahaan di Desa Wawabunijawa, Kecamatan Pulau Batu Utara.

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara laporan warga dan kondisi faktual di lapangan.

Selain aspek legalitas, Penrad juga menyoroti dugaan dampak lingkungan selama puluhan tahun operasional perusahaan.

Warga menyebut terjadi kerusakan hutan, terganggunya ekosistem, hingga perubahan aliran sungai yang berdampak pada keselamatan permukiman.

Ia meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah konkret guna mencegah konflik berkepanjangan.

Jika diperlukan, Penrad menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui mekanisme pengawasan DPD RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan kementerian terkait.

"Kita ingin Nias Selatan damai dan kondusif. Keputusan yang sudah diambil pemerintah harus ditegakkan secara nyata di lapangan," ujarnya.*

(dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
AMAL Nias Selatan Dorong Penutupan PT Gruti dan PT Teluk Nauli, DPD RI Siap Kawal
7 Amalan Puasa Ramadhan yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Pahala Berlipat Ganda!
Hari Pertama Ramadhan 2026: Bacaan Doa dan Amalan yang Dianjurkan Umat Muslim
“Gimmick Politik!” Jamaluddin Ritonga Soroti Langkah Jokowi Soal UU KPK
Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi: Isra Mi’raj Tonggak Penting Pembentukan Akhlak dan Spiritualitas Generasi Muda
Juliosi Terpilih Kembali sebagai Tuha Peut Gampong Lam Lumpu, Pemilihan Berjalan Lancar dan Demokratis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru