BREAKING NEWS
Rabu, 04 Maret 2026

Pemusnahan Narkoba di Polda Bali Capai 23,5 Miliar Rupiah, Kapolda Ingatkan Ancaman Serius Bagi Anak Bangsa

Fira - Rabu, 04 Maret 2026 12:44 WIB
Pemusnahan Narkoba di Polda Bali Capai 23,5 Miliar Rupiah, Kapolda Ingatkan Ancaman Serius Bagi Anak Bangsa
Polda Bali Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp 23,5 miliar, Rabu (4/3/2026), di halaman depan Ditnarkoba Polda Bali. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp 23,5 miliar, Rabu (4/3/2026), di halaman depan Ditnarkoba Polda Bali.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., dan dihadiri perwakilan instansi penegak hukum, akademisi, serta mahasiswa.

Kapolda Bali menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan merupakan bagian dari upaya preventif untuk menciptakan situasi kondusif serta memutus rantai peredaran gelap narkoba di Bali.

Baca Juga:

"Bahaya narkoba bukan hanya mengancam individu, tetapi juga berdampak pada kelangsungan kehidupan bangsa. Melalui pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan 39.256 jiwa generasi anak bangsa," ujar Kapolda.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

- Shabu/methamphetamine: 5.661,86 gram netto
- Ekstasi: 4.932 butir/2.453,92 gram netto
- Kokain: 1.186,75 gram netto
- Ganja: 10,58 gram netto
- Hasish: 2,32 gram netto
- THC: 35,96 gram netto
- Psilosina: 2 gram netto

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar oleh Kapolda Bali, didampingi seluruh perwakilan instansi terkait.

Ia juga menghimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran gelap.

Kapolda menekankan bahwa kegiatan ini menjadi momen edukatif sekaligus peringatan bagi masyarakat bahwa Polda Bali konsisten menindak tegas peredaran narkoba demi terciptanya Bali yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Program Mahasiswa Berdampak, Universitas Aufa Royhan Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Warga Hunian Sementara Aek Latong
Demo Tanpa Izin Tidak Otomatis Bisa Dipidana, MK Tegaskan Syarat Pasal 256 KUHP Baru
Kemenkum Bali Sambut Inisiatif Mahasiswa Unud Bahas Masa Depan Profesi Notaris/PPAT
Rekonstruksi Pendidikan Sumut: BEM SI Dorong Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045
Ratusan Mahasiswa Geruduk Mabes Polri, Tuntut Copot Kapolri dan Reformasi Menyeluruh
Kapolri Listyo Sigit: Kami Siap Dievaluasi dan Dikritik demi Dekat dengan Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru