8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.Baca Juga:
"Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).
Peraturan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026, dan mencakup platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya.
Meutya menambahkan, tahap awal implementasi kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan.
"Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan mereka. Namun, ini langkah terbaik untuk melindungi masa kecil anak-anak kita," tegasnya.
Kebijakan ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk merebut kembali kedaulatan atas masa depan generasi muda Indonesia. "Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil mereka," pungkas Meutya.*
(sp/dh)
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA