BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

252 SPPG di Sumut Dihentikan Sementara, BGN Minta Lengkapi Standar Higiene dan IPAL

Abyadi Siregar - Senin, 09 Maret 2026 15:25 WIB
252 SPPG di Sumut Dihentikan Sementara, BGN Minta Lengkapi Standar Higiene dan IPAL
Koordinator Regional Badan Gizi Nasional Provinsi Sumatera Utara, T. Agung Kurniawan(Tengah). (Foto: diskominfo.sumutprov)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Ini merupakan sanksi bagi SPPG yang tidak memenuhi standar operasional. Jika masih tetap beroperasi, maka akan ada sanksi yang lebih besar," katanya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan untuk menghentikan program, melainkan memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan dan sanitasi."Tujuannya agar keamanan dan kualitas makanan bagi para penerima manfaat tetap terjaga," ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah SPPG yang dihentikan sementara tersebar di berbagai daerah di Sumatera Utara. Wilayah dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Deli Serdang sebanyak 56 SPPG, disusul Medan sebanyak 31 SPPG dan Kabupaten Langkat sebanyak 20 SPPG.

Baca Juga:

Selain itu, penghentian operasional juga terjadi di sejumlah daerah lain seperti Padangsidimpuan, Pematangsiantar, Tebing Tinggi, serta beberapa kabupaten lainnya.

Pemerintah berharap seluruh pengelola SPPG segera melengkapi persyaratan yang diminta agar program pemenuhan gizi bagi masyarakat melalui Program Makan Bergizi Gratis dapat kembali berjalan optimal di seluruh wilayah Sumatera Utara.*

(sp/dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Budiman Nadapdap: Jangan Asal Cap Kader PDI Perjuangan Pembangkang Soal SPPG
BGN Gagal Kelola MBG, Banyak SPPG Beroperasi Tanpa Penuhi Syarat Wajib
BGN: MBG Bukan Bisnis, Tapi Investasi Sosial
25 Ribu Dapur MBG Diperiksa, Banyak SPPG Belum Penuhi Standar Higiene dan Sanitasi
Belum Miliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi, 492 Dapur MBG di Sumatera Ditutup Sementara
Ada Pembiaran Pelanggaran Pengelolaan MBG, Abyadi: Belum Ada SPPG Diproses Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru