BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

252 SPPG di Sumut Dihentikan Sementara, BGN Minta Lengkapi Standar Higiene dan IPAL

Abyadi Siregar - Senin, 09 Maret 2026 15:25 WIB
252 SPPG di Sumut Dihentikan Sementara, BGN Minta Lengkapi Standar Higiene dan IPAL
Koordinator Regional Badan Gizi Nasional Provinsi Sumatera Utara, T. Agung Kurniawan(Tengah). (Foto: diskominfo.sumutprov)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sebanyak 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah di Sumatera Utara untuk sementara dihentikan operasionalnya karena belum memenuhi standar kesehatan dan sanitasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koordinator Regional Badan Gizi Nasional Provinsi Sumatera Utara, T. Agung Kurniawan, mengatakan penghentian sementara tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap operasional SPPG di sejumlah kabupaten dan kota.

Baca Juga:
"Beberapa SPPG sudah beroperasi lebih dari 30 hari, namun belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi maupun belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah.

Karena itu operasionalnya dihentikan sementara sampai persyaratan tersebut dipenuhi," kata Agung dalam keterangannya di Medan, Senin, 9 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa seluruh SPPG wajib memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta pengelolaan limbah agar makanan yang diproduksi tetap aman dan berkualitas bagi para penerima manfaat.

Menurut Agung, sejumlah SPPG yang masuk dalam daftar penghentian operasional belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke dinas kesehatan setempat serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.

Karena itu, pengelola SPPG diwajibkan menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional hingga seluruh persyaratan tersebut dipenuhi.Meski demikian, kata Agung, pengelola masih memiliki kesempatan untuk kembali mengoperasikan SPPG setelah melengkapi seluruh dokumen dan fasilitas yang dipersyaratkan.

"SPPG yang sudah melengkapi persyaratan dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari dinas kesehatan serta bukti pembangunan IPAL," ujarnya.

Dokumen tersebut nantinya akan disampaikan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional untuk dilakukan evaluasi sebelum izin operasional kembali diberikan.

Agung menegaskan, penghentian sementara tersebut merupakan bentuk sanksi bagi pengelola yang belum memenuhi standar operasional yang ditetapkan.

"Ini merupakan sanksi bagi SPPG yang tidak memenuhi standar operasional. Jika masih tetap beroperasi, maka akan ada sanksi yang lebih besar," katanya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan untuk menghentikan program, melainkan memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan dan sanitasi."Tujuannya agar keamanan dan kualitas makanan bagi para penerima manfaat tetap terjaga," ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah SPPG yang dihentikan sementara tersebar di berbagai daerah di Sumatera Utara. Wilayah dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Deli Serdang sebanyak 56 SPPG, disusul Medan sebanyak 31 SPPG dan Kabupaten Langkat sebanyak 20 SPPG.

Baca Juga:

Selain itu, penghentian operasional juga terjadi di sejumlah daerah lain seperti Padangsidimpuan, Pematangsiantar, Tebing Tinggi, serta beberapa kabupaten lainnya.

Pemerintah berharap seluruh pengelola SPPG segera melengkapi persyaratan yang diminta agar program pemenuhan gizi bagi masyarakat melalui Program Makan Bergizi Gratis dapat kembali berjalan optimal di seluruh wilayah Sumatera Utara.*

(sp/dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Budiman Nadapdap: Jangan Asal Cap Kader PDI Perjuangan Pembangkang Soal SPPG
BGN Gagal Kelola MBG, Banyak SPPG Beroperasi Tanpa Penuhi Syarat Wajib
BGN: MBG Bukan Bisnis, Tapi Investasi Sosial
25 Ribu Dapur MBG Diperiksa, Banyak SPPG Belum Penuhi Standar Higiene dan Sanitasi
Belum Miliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi, 492 Dapur MBG di Sumatera Ditutup Sementara
Ada Pembiaran Pelanggaran Pengelolaan MBG, Abyadi: Belum Ada SPPG Diproses Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru