JAKARTA– Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menyeluruh.
Hal ini bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan memastikan hak-hak korban terlindungi.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyambut baik respons cepat aparat penegak hukum, baik dari Polri maupun TNI, dalam merespons kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.
Menurut Mugiyanto, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pelaku di lapangan.
"Penyelidikan dan penyidikan harus berlanjut secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang merencanakan atau mengendalikan peristiwa tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2026).
Mugiyanto juga menekankan koordinasi yang kuat antara Polri dan TNI agar tidak terjadi kebingungan di publik serta menjaga integritas proses hukum.
Selain itu, keterbukaan terhadap pengawasan publik dan perlindungan bagi korban serta saksi menjadi prioritas utama.
"Semoga Panja yang dibentuk dapat membuat kasus ini semakin terang benderang tanpa terkecuali," kata Mugiyanto.
Lebih jauh, Kemenham menilai perlindungan terhadap pembela HAM merupakan bagian dari kewajiban negara untuk menjaga ruang partisipasi publik yang aman dan bermartabat.
Setiap kekerasan terhadap pembela HAM tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam kualitas demokrasi secara keseluruhan.
Mugiyanto juga mendorong TNI memperkuat disiplin internal, khususnya di kalangan pimpinan intelijen, untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya.
Kasus ini, kata dia, harus menjadi momentum memperkuat internalisasi nilai HAM dalam pendidikan dan pembinaan aparatur negara, termasuk di lingkungan militer.
"Kejadian ini harus menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang, sekaligus mengukur kemampuan negara dalam menegakkan prinsip HAM," tutup Mugiyanto.*
(an/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Kemenham Soroti Koordinasi Polri-TNI di Kasus Andrie Yunus, Minta Tak Ada yang Ditutup-tutupi