Langkah ini diambil untuk memastikan pekerja, pengemudi ojek online (ojol), dan kurir online (kurol) tetap dapat mengakses layanan konsultasi dan menyampaikan aduan terkait THR dan BHR.
Yassierli menegaskan, kehadiran Posko THR dan BHR selama masa libur nasional sangat penting, terutama untuk memastikan bahwa persoalan pembayaran hak keagamaan pekerja tidak berlarut-larut.
Terlebih, saat kebutuhan masyarakat meningkat menjelang Lebaran.
"Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan PoskoTHR dan BHR tetap dapat diakses masyarakat. Pekerja dan pengemudi ojol atau kurol yang ingin mengadukan masalah THR atau berkonsultasi mengenai BHR, tetap dapat menggunakan layanan yang kami sediakan," kata Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (19/3/2026).
Layanan Posko ini dapat diakses baik secara tatap muka di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, atau secara daring melalui situs resmi dan WhatsApp.
Untuk memudahkan akses, PoskoTHR dan BHR Keagamaan 2026 buka setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB di PTSA Kemnaker.
Selain itu, layanan daring tersedia melalui situs poskothr.kemnaker.go.id dan WhatsApp di nomor 081280001112. Posko ini direncanakan akan tetap beroperasi hingga H+7 Idulfitri.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa selama periode 4-17 Maret 2026, PoskoTHR dan BHR telah menerima 2.488 layanan konsultasi.
Dari jumlah tersebut, 1.993 konsultasi terkait THR dan 495 konsultasi terkait BHR.
Layanan live chat di situs resmi poskothr.kemnaker.go.id menjadi kanal yang paling banyak digunakan masyarakat, dengan 2.246 layanan, terdiri atas 1.752 konsultasi THR dan 494 konsultasi BHR.
Selain itu, Pusat Bantuan Kemnaker pada situs bantuan.kemnaker.go.id menerima 222 konsultasi yang seluruhnya terkait THR, sementara layanan tatap muka mencatatkan 20 layanan.
Laporan terbanyak adalah terkait THR yang tidak dibayarkan, sebanyak 1.273 laporan, disusul dengan laporan tentang THR yang tidak sesuai ketentuan (474 laporan) dan THR yang terlambat dibayarkan (366 laporan).
Tiga provinsi dengan jumlah aduan tertinggi adalah DKI Jakarta dengan 573 aduan dari 461 perusahaan, Jawa Barat dengan 461 aduan dari 173 perusahaan, serta Banten dengan 173 aduan.
Ismail Pakaya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan KetenagakerjaanKemnaker, mengimbau kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran.
"Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami. Kami meminta perusahaan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu," ujarnya.
Dengan adanya posko ini, Kemnaker berharap dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi pekerja yang membutuhkan layanan terkait hak-haknya, terutama dalam menghadapi perayaan Idulfitri.
Pemerintah memastikan bahwa meskipun dalam masa libur, pelayanan untuk pekerja, termasuk pengemudi ojol dan kurol, tetap berjalan dengan optimal.*