Sebanyak 748 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Pemberian remisi ini menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik serta keikutsertaan aktif warga binaan dalam berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam suasana penuh kebersamaan dan kebahagiaan, Kepala Lapas menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Kepala LapasLabuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, menyampaikan bahwa momentum Idul Fitri tidak hanya menjadi perayaan hari kemenangan, tetapi juga sarana refleksi diri bagi warga binaan.
Ia menekankan pentingnya menjadikan momen ini sebagai titik awal untuk memperbaiki diri dan menata masa depan yang lebih baik.
"Dengan diberikannya Remisi Khusus Idul Fitri, diharapkan dapat meningkatkan semangat warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan secara lebih maksimal," ujar Hamdi.
Lebih lanjut, Hamdi menjelaskan bahwa dari total warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 738 orang memperoleh RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana.
Sementara itu, 10 orang lainnya mendapatkan RK II, yaitu langsung bebas setelah menerima remisi.
LapasLabuhan Ruku sendiri terus berkomitmen memberikan pembinaan optimal, baik melalui program kepribadian maupun kemandirian.
Diharapkan, melalui pemberian remisi ini, warga binaan dapat semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, serta siap kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
748 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Wujud Apresiasi dan Harapan Baru