Sebelum menduduki jabatan baru, Edmond menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Rotasi ini terjadi di tengah sorotan terhadap Kejaksaan Negeri Karo terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu.
Perkara tersebut bermula pada 2020 ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan nilai Rp30 juta per proyek kepada 50 desa, dengan 20 desa di antaranya menyetujui.
Pada 2025, Amsal ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penggelembungan anggaran.
Jaksa menilai sejumlah komponen biaya dalam jasa tersebut tidak memiliki nilai, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Amsal dengan pidana penjara dua tahun serta denda sesuai nilai kerugian negara.
Namun, majelis hakim memutuskan Amsal tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.